KPU Tetapkan Rabu 15 Februari 2017 Hari Pencoblosan

Cholis Muchlis

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengungkapkan bahwa hasil rapim KPU di Jakarta pada Senin (15/2/2016), hari pencoblosan Pilkada 2017 ditetapkan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.

Penetapan ini sudah final sehingga hari pemungutan suara di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pun pada 15 Februari.

“Kalau kemarin-kemarin ada dua opsi yakni tanggal 8 atau 15 februari. Sekarang sudah ditetapkan tanggal 15 hari rabu,” kata Cholis, Senin (15/2/2016).

Menurut Cholis, penetapan 15 Februari 2017 sebagai hari H pemungutan suara berimplikasi pada jadwal tahapan. Bulan April 2016 sudah dimulai penyerahan bukti dukungan calon perseorangan dan untuk partai politik pada 25 September 2016.

*Cuti
Disinggung mengenai status petahan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang maju di Pilkada, Cholis menyampaikan bahwa petahana tidak harus mengundurkan diri. Menurut ketentuan sebatas cuti ketika kampanye terbuka.

Maka, ujarnya, dengan alasan agar roda pemerintahan tidak terganggu dan tidak menggunakan fasilitas negara, petahana tersebut hanya cuti.

“Itupun cutinya ketika kampanye terbuka saja,” kata Cholis.

Cholis pun mengungkapkan untuk anggota DPRD, TNI/Polri dan PNS harus mundur ketika pendaftaran dengan menyerahkan bukti surat pengajuan pengunduran diri yang ditandatangani pimpinan mereka.

“Nah kalau ketentuan pencalonan lainnya untuk Wali Kota, Budi Budiman tidak boleh mencalonkan wakil, sementara Wakil Wali Kota, Dede Sudrajat harus mencalonkan di posisi Wali Kota karena sudah dua periode. Adapun mantan Wali Kota, Syarif Hidayat boleh mencalonkan diposisi Wali Kota kembali,” tuturnya. (Jani Noor)

Komentar