SINGAPARNA, (KAPOL).-KPUD Kabupaten Tasikmalaya dinilai tergesa-gesa bahkan terkesan gegabah menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024. Pasalnya proses sengketa pemilu khususnya sengketa legistlatif hingga saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Jawa Barat Eka Santosa didampingi Wakil Ketua DPC Partai Beringin Karya Kabupaten Tasikmalaya Andrias Setia Putra, Kamis (25/7/2019) kepada “KP”.
Eka menyampaikan hal tersebut karena ia mempunyai bukti bahwa sengketa pileg di MK, khususnya Partai Beringin Karya berkasnya sudah masuk di MK tinggal menunggu jadwal sidang. Meski pendaftarannya dikolektif secara nasional, tetapi salah satu kasus yang digugat adalah pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang menimpa tiga caleg dari partainya.
“Saya mencurigai KPUD Kabupaten Tasik ada apa-apa. Karena mereka sangat tergesa-gesa menetapkan calon legislatif. Padahal sengketa pemilu belum selesai di MK. Sabar sedikit lah, sambil menunggu sidang sengketa selesai, toh itu tak masalah malah nampak elegan dibanding penetapan saat ini yang sangat terlihat tergesa-gesa, apalagi partai kami sudah masuk jadwal sidang sengketa di MK, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya,”kata dia.
Disinggung langkah yang akan diambil, Eka bakal mengkajinya terlebih dahulu sambil mengumpulkan bukti-bukti yang dilanggar KPUD Kabupaten Tasikmalaya.
Sesuai Mekanisme
Sementara itu dikonfirmasi hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin didampingi Komisioner KPUD Kab. Tasik Divisi Penyelenggaraan Pemilu Jajang Jamaludin usai hadiri upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (26/7/2019) di Setda Kabupaten Tasikmlaaya mengklarifikasi hal tersebut.
Menurut dia, dasar KPUD Kab. Tasik menetapkan calon anggota DPRD karena berdasarkan surat KPU RI yang diperoleh dari MK, Kabupaten Tasik salah satu dari 14 kota/kab di Jabar yang tak ada guguatan sengketa pemilu di MK.
“Alasan pertama penetapan itu, sesuai surat dari KPU RI. Kedua tidak ada satupun gugatan yang ditujukan untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Artinya kami untuk tingkat DPRD Kabupaten Tasik, tak ada satu pun gugatan dari partai manapun termasuk dari Partai Berkarya,”ucap Zamzam didampingi Jajang.
Jika Partai Berkarya mempunyai bukti lain, termasuk ada gugatan ke pihaknya, Zamzam mempersilahkan menunjukan bukti registrasi termasuk jadwal sidang dari MK.
“Ya silahkan kalau memang mereka (partai Berkarya) mempunyai buktinya. Bahkan sangat kami tunggu jika memang benar mereka punya bukti. Kami pun mempunyai bukti yang menerangkan tak ada gugutan sengketa pemilu ke KPUD Kabupaten Tasik,”ucap Zamzam.
Sementara KPUD Kab. Tasik dinilai tergesa-gesa sehingga diduga ada apa-apa, Zamzam menegaskan, hal itu tak benar. Zamzam menegaskan, pihaknya melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal dan tahapan serta aturan yang berlaku sehingga tak ada hal yang tergesa-gesa.
“Bahkan kami menggunakan waktu yang maksimal setelah kami menerima surat dari KPU RI per tanggal 17 Juli dan kita tetapkan tanggal 20 juli 2019,”ucapnya.(Teguh Arifianto)***