Krisis Air, Bupati Purwakarta Gugat Pemerintah Pusat

LINIMASA13 views

Dedi Mulyadi

PURWAKARTA, (KAPOL),-
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengancam akan menggugat Pemerintah Pusat jika enam kecamatan disekitar Bendungan Jatiluhur Purwakarta dilarang memanfaatkan air bendungan.

Pasalnya, krisis air akibat kemarau ini telah menyusahkan warga mendapatkan air bersih untuk sekedar kebutuhan sehari-hari.

“Kalau warga masih dilarang, kami akan gugat Pemsat (Pemerintah Pusat). Jangan sampai bendungannya di Purwakarta tapi tidak boleh dimanfaatkan warga Purwakarta,” kata Dedi, Jum’at (7/8/2015).

Menanggulangi kebutuhan air bersih saat ini, Pemkab Purwakarta setiap hari kamis mengirim air bersih ke enam kecamatan sekitar Bendungan Jatiluhur.

Bahkan PDAM Purwakarta membuka layanan SMS center ke nomor 081 290 904 374 bagi yang meminta dikirim air.

“Ironi kan?. Warga telah berkorban memberi tanah dukunya, tapi malah terisolir dan tidak mendapat berkah air Jatiluhur,” ujarnya.

Dedi pun mengungkapkan enam kecamatan yang dilanda kekeringan adalah Kecamatan Jatiluhur, Tegalwaru, Sukatani, Plered, Babakan Cikao dan Maniis.

Bendungan Jatiluhur merupakan bendungan multiguna, dengan fungsi sebagai pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 187,5 MW, pengendalian banjir di Kabupaten Karawang dan Bekasi, irigasi untuk 242.000 ha, pasokan air untuk rumah tangga, industri dan penggelontoran kota, pasok air untuk budidaya perikanan air payau sepanjang pantai utara Jawa Barat seluas 20.000 ha, dan pariwisata.

Bendungan ini dibangun tahun 1957 ditandai dengan  peletakkan batu pertama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno. (Jani Noor)

Komentar