KTP Kini Berlaku Seumur Hidup

BIROKRASI11 views

image
Drs. M. Wasman

JATINANGOR, (KAPOL).-
Camat Jatinangor Drs. M. Wasman mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang diterbitkan sejak 2011 hingga 2013 dan masa berlakunya lima tahun, kini dinyatakan berlaku seumur hidup.

“Itu sesuai edaran surat Wakil Bupati Sumedang Nomor 470/646/DKPS tanggal 17 Februari 2016,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (29/3/2016) di Media Center Kec. Jatinangor.

Bahkan, kata dia, sesuai dengan edaran menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016.

“Mengingat masa berlakunya menjadi seumur hidup, maka tak perlu diperpanjang,” tuturnya.

Ia mengatakan, hal itu pun telah sesuai Pasal 64 ayat 7 hurup (a), UU Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. (Azis Abdullah)