Kuasa Hukum Reyhans Karaoke Layangkan Gugatan ke PTUN

LINIMASA19 views

TAWANG, (KAPOL).-

Tim kuasa hukum Reyhans Karaoke memfinalisasikan gugatan atas Pemkot Tasikmalaya atas kerugian Rp 2,5 miliar akibat tidak beroperasinya Reyhans Karoke bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan beberapa lembaga lainnya. Tim kuasa hukum menilai ada pelanggaran administrasi kepemerintahan terhadap pelayanan kepada kliennya.

“Kami tengah memfinalisasikan gugatan ke PTUN tentang pelanggaran administrasi kepemerintahan terhadap klien kami. Dan ini juga disampaikan kepada Ombudsman, Gurbenur Jawa Barat, KPK dan Komnas HAM,” ujar juru bicara tim kuasa hukum, Andi Ibnu kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/1/2016) siang.

Materi gugatan tersebut, kata dia, penutupan tanpa memperhatikan aturan administrasi pemerintahan. Lebih detilnya, permohonan perpanjangan izin tidak direspon meskipun tidak ada aturan yang dilanggar.

“Kita menolak berita acara penyegelan, karena kita juga dapat nota dinas bahwa memo dari Walikota untuk mencabut izin. Artinya walaupun tidak dicabut, sampai hari ini belum ada SK pencabutannya. Lalu apa dasar penyegelan itu,” katanya memaparkan.

Akibatnya, berapa puluh orang yang menganggur akibat dari kesewenang-wenangan tersebut. Bahkan jauh dari program pemerintah yang mengumbar menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan.
“Kita pastikan, besok melayangkan gugatan PTUN, sekaligus surat akan dikirimkan kepada lembaga yang lain. Andaikata kita kalah, akan siap banding, kasasi. Sampai manapun akan kita kejar,” katanya menambahkan.

Kuasa hukum Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara, DR. Eman Sungkawa mengatakan, kalau memang penggugat merasa haknya dilanggar, merupakan hal yang wajar untuk mencari kebenaran. Pihaknya siap melayani gugatan baik itu gugat perdata ke Pengadilan Negeri maupun gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
“Mari kita buktikan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang ada. Bukan berarti menantang, namun mengikuti prosedur hukum acara,” katanya.  (Imam Mudofar)

Komentar