INDIHIANG, (KAPOL).-
Polres Tasikmalaya Kota menangkap dan mengamankan delapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Delapan orang ini ditangkap dalam kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2016.
“Mei ada tiga orang yang kita amankan dan dibulan Juni ini lima orang lainnya juga berasil kita amankan,” ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Zainal Abidin, Kamis (23/6/2016).
Dari ke delapan orang ini, lanjut Zainal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1,17 gram sabu-sabu dan 1,5 ons ganja dan 38 butir diazepam.
“Hasil penyidikan sementara dari delapan tersangka satu orang di antaranya mengarah ke pengedar,” kata Zainal.
Zainal menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, transaksi mereka menggunakan cara beli putus. Penjual tidak bertemu langsung dengan pembeli. Jadi pihak kepolisian agak kesulitan melakukan pengembangan.
“Kedelapan tersangka akan dijerat UU Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” kata Zainal. (Imam Mudofar)