CIPEDES, (KAPOL).- Setelah menerima aduan dugaan pelanggaran pemberian Tabung Gas 5,5 kilogram yang mengarah ke nomor tiga, Panwaslu Kota Tasikmalaya juga menerima laporan dugaan pemanfaatan fasilitas negara dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jambore Himpunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Selasa (27/12/2016).
Jambore di Lapang Karanganyar Kecamatan Cipedes itu dihadiri Calon Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman dan Kepala Dinas Pendidikan, Achdiat Siswandi.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra pun sudah menerima laporan tersebut. Namun pelapor masih mengumpulkan syarat formil laporan agar memenuhi syarat pelaporan.
“Yang di Himpaudi sudah ada komunikasi. Katanya masih mengumpulkan syarat formilnya dulu untuk laporan,” kata Rino.
Pro kontra hadirnya H. Budi dan Kadisdik menjadi perdebatan panjang di jejaring sosial Facebook Grup Kabar Pilkada. Netizen menilai Himpaudi organisasi profesi dibawa Dinas Pendidikan bidang Pendidikan Non Formal tidak selayaknya dipakai ajang kampanye.
Meski demikian, Ketua BKPRMI, Heryanto yang turut hadir membantah bahwa H. Budi kampanye. Budi sebatas menghadiri undangan dan tidak terlontar sedikitpun bahasa kampanye ketika sambutan.
“Kebetulan yang jadi Bunda Paud itu istrinya. Maka Pak Budi juga diundang atas nama tokoh masyarakat. Lagian Himpaudi bukan organisasi yang didirikan pemerintah, sehingga sifatnya independen,” ujar Heryanto.
Ketua Himpaudi, Rahma Mardia belum memberi klarifikasi karena saat dihubungi sedang menjadi dewan juri.
“Perkawis eta abdi teu acan tiasa komentar. Ieu nuju ngajurian heula nya,” ucapnya.
Salah satu relawan pendukung Dicky-Denny, Yana Kusyana yang juga Ketua DPP Laskar Siliwangi mempertanyakan kenapa dua calon lain yakni Dicky Chandra dan Dede Sudrajat tidak diundang. Padahal dua-duanya tokoh masyarakat juga sama halnya H. Budi.
“Apakah H. Dede Sudrajat atau kang Dicky Chandra bukan tokoh masyarakat?Netralitas dunia pendidikan di mana,” kata Yana.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye ini, Panwaslu menunggu pelapor maksimal tujuh hari setelah kejadian melaporkan kembali dengan syarat formil dan materilnya diperlengkap. (Jani Noor)