SUMEDANG, (KAPOL).- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, drg H. Agus S Rasjidi M.Kes menyatakan, surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP memiliki legalitas yang kuat untuk bukti mengikuti pilkada 2018.
Legalitas itu berdasarkan keputusan dirjen pada Kemendagri.
Ia mengatakan, suket tersebut dijamin aman tidak akan dipalsukan, karena ada pengaman berupa barcode yang dimiliki masing-masing pemilik.
Kemudian, suket juga pakai foto pemilik yang sulit untuk dipalsukan
“Yang namanya suket itu dijamin aman, karena aturannya sudah diatur melalui surat edaran dari Kemendagri melalui Dirjen Admindum,” ujar Agus, saat ditemui di kantornya, Jalan Pangaduan Heubeul No.48, Situ, Sumedang Utara, Selasa (22/2).
Ia mengungkapkan, dalam hubungannya dengan keberpangsungan pilkada, tidak usah ada pihak yang mengkawatirkan legalitas suket.
Diakuinya, memang ada kekhawatiran, ketika memasuki pelaksanaan pilkada terutama pada H-1 atau H-2 pemilihan.
Sebab, diwaktu yang sama, mungkin saja banyak calon pemilih pemula yang baru melaksanakan perekaman e-KTP karena memasuki wajib KTP.
Kemudian pemilih pemula tersebut berniat memiliki bukti untuk ikut bisa berpartisipasi di pilkada.
Menyikapi kondisi tersebut, kata dia, pihak Disdukcapil akan mengambil kebijakan, dimana yang melakaukan perekaman e-KTP pada H-2 atau H-1 bisa langsung diberikan suket sebagai legalitas untuk berpartisipasi memilih dalam pelaksanaan pilkada.
“Pemilih pemula yang melakukan perekaman saat menjelang pemilihan dan untuk menjadi tanda bukti di TPS bisa saja nanti banyak. Sehingga membuat sistem, apa salahnya ketika selesai perekaman langsung diberikan suket.
Kami juga nanti akan melakukan pendampingan ditiap wilayah agar ketika perekaman langsung mendapatkan suket,” tuturnya.
Diterangkan Agus, jumlah penduduk Kabupaten Sumedang saat ini berjumlah 1.135.818 jiwa. Jumlah wajib KTP di Sumedang sebanyak 836.757 jiwa.
Sementara jumlah total jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP hingga kini, sebanyak 867.368 jiwa. Dan yang belum melakukan perekaman tinggal 757 jiwa.
Dari data yang sudah melakukan perekaman sebanyak 867.368 jiwa. Hanya 37 ribu jiwa lagi yang saat ini belum memegang e-KTP.
Sebanyak 37 ribu jiwa lebih ini, ada yang sudah siap cetak dan ada juga yang hanya memegang suket.
“Dari 37 ribu pemegang suket, 20 ribu diantaranya sudah proses print ready record (PRR) atau siap cetak dan yang baru perekaman saja sebanyak 17 ribu jali ini memegang suket,” ungkapnya, Selasa (22/1).
Lebih jauh disebutkan, sekitar 757 orang yang masih bermasalah dengan KTP adalah orang yang belum melakukan perekaman dan pemegag KTP lama.
Dari jumlah 757 jiwa itu, antara lain warga yang usia uzur, atau mereka yang menilai tak butuh administrasi kependudukan.
Agus menyatakan, pihaknya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan pihak KPU terkait urusan kependudukan. Termasuk untuk kebutuhan pendataan jumlah pemilih dalam pilkada.
Didalamnya termasuk mengidentifikasi mana KTP yang sah dan tak sah.
Walaupun, kata dia, sebenarnya tugas Disdukcapil selesai ketika pada saat kami pihaknya menyerahkan daftar pemilih potensial (DP4) ke KPU.
“Ya selanjutnya terserah KPU. Makanya, KPU melakukan atau mengadakan coklit. Itu untuk proses updating data,” ujarnya. (Nanang Sutisna)***