Lelang Cikunten II, Pokja Dinilai Tak Konsisten

BANJAR50 views

POKJA pemilihan bidang jasa kontruksi SNVT, pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Citanduy
dalam menetapkan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Cikunten II BBWS Citanduy senilai Rp 52 miliar, melalui kementerian PUPR, dianggap tidak konsisten.

Diungkapkan, Direktur Utama PT. Dollar Lestari Mandiri H. M. Thamrin Tasim melalui pelaksananya Yantaurus saat ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Yan, perusahaannya dalam mengajukan surat penawaran yang telah di upload, dalam memenuhi persyaratan tenaga ahli, telah sesuai dengan dokumen lelang Nomor: 03/DOK_TENDER/POKJA.KONSTR/PJPA/2018, Tanggal: 13 Desember 2018 Untuk Pengadaan rehabilitasi jaringan.

“Tenaga ahli yang disyaratkan telah kami upload, dan bisa dibuktikan kebenarannya”, terangnya.

Yan menjelaskan, pihak perusahaanya sendiri telah melanyangkan sanggah kepada pihak Pojka BBWS.

Menurut Yan, ada sebuah kejanggalan dalam kolom keterangan yang ada dalam lelang. Yan mengklaim, perusahaanya sudah sesuai dengan apa yang diprasaratkan dalam lelang.

“Kami melayangkan surat sanggah tertanggal, 20 Januari 2019 dengan Nomor : 01/DLM/I/2019, dan Perusahaan kami dalam mengajukan surat penawaran yang telah di upload untuk memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dalam surat sanggahan, PT. Dolar menduga pihak pokja saat melakukan evaluasi dokumen tidak konsisten.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami menduga bahwa, pokja melakukan evaluasi dokumen tidak konsisten dan kami menduga pokja terindikasi melakukan pembenaran sendiri dengan menggugurkan pihak perusahaan kami, dengan tujuan memperkuat argumentasi menggugurkan pihak kami sebagai peserta dengan nomor urut 2 (dua). Secara harga penawaran, kami juga menduga pihak pokja menetapkan pemenang lelang kepada perusahaan lain yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara”, tandasnya.

Sementara itu, Andi Sulistiono selaku sekretaris pokja pemilihan bidang jasa kontruksi SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Citanduy saat di hubungi menjelaskan, jawaban sanggah dari perusahaan PT. Dollar sudah di jawab oleh pihak pokja.

“Jawabanya sudah di jawab kemarin, kalau dari pokja sudah, kalau mereka mau sanggah banding dipersilahkan, kan alurnya begitu”, Imbuhnya.

Dalam surat jawaban sanggah No. Ol/JS/POKJA.KONSTR/PJPA/2019 menyatakan, sesuai dengan poin nomor 3, tenaga tetap yang perusahaan sampaikan diatas sudah sesuai dengan subklasifikasi jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air Lllainnya (SI001).

Akan tetapi, untuk subklasifikasi jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali Jalan Layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003), perusahaan tidak menyampaikan tenaga tetapnya sehingga penawaran dinyatakan “Gugur Kualifikasi”. (Agus Berrie)***