Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

HUKUM15 views

MAJALENGKA, (KAPOL).- CP (47) seorang pedagang, warga Kec. Tomo Kabupaten Sumedang, melakukan Laporan Polisi (LP) terkait perkara pencabulan di Kec. Kadipaten, Kabupaten Majalengka, 3 Mei 2017.

Akhirnya, Polres Majalengka berhasil mengungkap perkara tersebut, dan terungkap sebanyak 5 anak di bawah umur menjadi korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan perkara berdasarkan LP/201-201/V/2017/JBR/RES MJGKA, tanggal 3 Mei 2017.

“Pelaku, diketahui ISO (60) seorang wiraswasta, warga Desa Babakan, Kec Kadipaten Kab. Majalengka,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Jumat (5/5/2017).

Kronologisnya, kata dia, pada Kamis (27/4/2017) sekira pukul 12.30 Wib, di rumah pelaku atau terlapor, terjadi tindak pidana pencabulan.

Modus pelaku, sebelumnya membujuk korban dengan cara diberi uang Rp 5 ribu agar mau dicabuli. 

“Bahkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencabulan itu, sebanyak 8 kali,”  ucap Yusri.

Ketika dilakukan penangkapan, kata dia, rumah pelaku sudah dalam kondisi kosong.

Kemudian, ujar dia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di Pasar Lawas RT 02 RW 10 Nomor  27 Kec Kadipaten, Kab Majalengka.

“Ketika diamankan, pelaku berencana pergi ke Bandung dan sekarang diamankan Unit PPA Polres Majalengka,” ujarnya.

(Azis Abdullah)***