BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak lima kader PDI Perjuangan Banjar mengambil formulir penjaringan Balon Wali Kota / Balon Wakil Wali Kota Banjar di Kantor DPC PDI Perjuangan Banjar, Senin (29/5/2017).
Semua balon mengambil formulir sendiri, oleh balon bersangkutan. Seperti halnya, H.Akhmad Dimyati (Mantan Wakil Wali Kota Banjar, Mantan Ketua DPC PDIP), Sofian, Solihin (Mantan Wakil Ketua DPRD Banjar), Suhardjono (Mantan Wakil Ketua DPRD Banjar), dan Nana Suryana (Wakil Ketua DPRD Banjar, merangkap Ketua DPC PDIP Banjar).
“Pengambil formulir terbaru, hari ini (Senin, 29/5/2017) Suhardjono bersama Nana Suryana. Dari semua itu belum ada yang mengembalikan formulir ke Panitia Penjaringan sejak dibukanya 20 Méi 2017 lalu, sampai sekarang ini,”kata Ketua Panitia Penjaringan Balon Wali Kota / Wakil Wali Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto didampingi Sekertaris Perjaringan, Asep Hidayat, Senin (29/5/2017).
Ditegaskan dia, keseriusan pendaftaran balon itu, dibuktikan dikembalikannya formulir penjaringan balon Wali Kota / Wakil Wali Kota Banjar paling lambat 4 Juni 2017 mendatang.
“Penjaringan ini, terbuka untuk internal dan eksternal PDI Perjuangan. Proses penyaringan balon paling berwenang itu, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jabar dan DPP PDI Perjuangan,” kata Tri.
Dijelaskan dia, rekomendasi balon menjadi calon, untuk jabatan balon wali kota atau wakil wali kota Banjar, sepenuhnya itu ada di tingkat DPP PDI Perjuangan. Kalaupun, di tingkat DPC PDI Perjuangan Banjar sebatas menampung yang mengambil formulir dan mengembalikannya saja. Termasuk, memeriksa kelengkapan administrasi saja.
Selanjutnya, setelah diplenokan DPC PDI Perjuangan Banjar, langsung semuanya diserahkan DPD PDIP Provinsi Jabar.
Diantara penilaian lolosnya seorang balon itu, dikaji dari aspek integritas, loyalitas, komitmen menjalankan idiologi partai dan aspek lainnya.
Suhardjono, menyatakan, mendorong penjaringan balon Wali Kota dan balon Wakil Wali Kota Banjar secara jurdil.
” Mekanisme penjaringan ini sebagai wahana kristalisasi kader dan menciptakan solideritas. Siapa pun yang mendapatkan rekomendasi, harus legowo untuk mendukungnya. Terkait keberadaan komunitas pembaruan di Banjar, kami mendukung, karena itu merupakan hukum alam,”kata Suharjono, mantan Wakil Ketua DPRD Banjar.
Nana Suryana, seorang pengambil formulir balon Wali Kota dan Balon Wakil Wali kota Banjar, berjanji mengembalikan formulir, 1 Juni 2017 mendatang. Tepatnya, Hari Lahirnya Pancasila.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengambilan dan pengembalian formulir balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar itu, upaya untuk berbuat dan memberikan manfaat kepada masyarakat, lebih jauhnya lagi mensejahtrakan rakyat.
“Kekuasaan harus diambil secara konstitusional. Pencalonan merupakan sasaran antara untuk mensejahtrakan rakyat. Artinya, setelah diraih kekuasaan jangan diam, tapi harus bekerja,”ujarnya.
Menurutnya, pencalonan itu bagian dari perjuangan meningkatkan daya beli masyarakat, bukan hanya konsen terhadap infrastruktur jalan dan bangunan saja, tanpa memperhatikan infrastruktur bidang pertanian. (D.Iwan)***