CIBEUREUM, (KAPOL).-
Gara-gara minum anggur cap Orang Tua beralkohol, tiga orang pemuda tanggung, Firman (20), Iksan (24) keduanya penduduk Setiajaya, Kec Cibeureum dan Yunus (24) penduduk Nyantong Kec Kahuripan Kota Tasikmalaya masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 200.000 (dua ratus ribu) apabila denda tidak bayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Hukuman itu dijatuhkan hakim tunggal, Wini Noviarini SH MH, Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Ketiganya dianggap bersalah telah melanggar Pasal 9 Huruf C Perda No 7 Th 2015, tentang pengendalian minuman berakohol di Kota Tasikmalaya.
Mereka diamankan oanggota Polsek Tawang di rumah kontrakan yang disewa salah seorang dari mereka, selain itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol anggur cap orang tua berukuran 275 ml yang hanya ber isi setengahnya lagi.
Atas putusan itu ketiganya menyatakan menerimanya. (Hengki Herman)