TAWANG, (KAPOL).- Puluhan mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikmalaya, gelar aksi unjukrasa di dalam kampus mereka, Rabu (8/8/2019).
Para mahasiswa menuntut agar pihak Universitas bisa meringankan biaya bagi mahasiswa semester akhir.
Dalam gelaran aksi tersebut mereka membawa spanduk bertulisakan tuntutan keringanan uang kuliah dan menuntut jika bisa dihapuskan.
Sebelum menggelar orasi di depan gedung rektorat. Para peserta aksi melakukan jalan kaki mengitari seluruh kampus untuk meneriakan tuntutannya.
Selain itu, mahasiswa juga sempat membakar ban di dalam lingkungan kampus dalam aksinya.
Menurut Korlap Aksi Yusuf Ali Muhammad, aksi tersebut digelar karena dinilai pihak kampus tidak mengindahkan aspirasi mahasiswa terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT, kata Yusuf, merupakan besaran yang terhitung dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi BOPTN yang kemudian dibagi delapan semester.
Sistem UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa dengan sekali bayar per semester tanpa pungutan lainnya. Uang pangkal dihapuskan dan disubsidi silang diberlakukan.
Meski begitu, kata Yusuf, terdapat banyak aspek yang perlu diperbaiki dari sistem UKT.
Tidak adanya regulasi biaya untuk UKT bagi mahasiswa yang harus melanjutkan studi sampai semester sembilan atau ke atas terutama yang hanya mengontrak skripsi merupakan salah satu aspek yang menjadi lubang besar sistem UKT.
“Hal ini menjadi sangat penting mengingat kebutuhan mahasiswa semester sembilan atau ke atas yang hanya mengontrak skripsi tidak lagi menggunakan pasilitas kampus. Secara penuh sebagaimana yang disebutkan dslam satuan unit cost yang merupakan alokasi dari BKT,” katanya.
Komponen dalam unit cost umumnya, lanjut Yusuf, hanya dimanfaatkan secara penuh oleh mahasiswa semester 1-8.
Oleh karenanya penetapan UKT bagi mahasiswa semester sembilan atau keatas yang hanya mengontrak skripsi sangat tidak berkeadilan.
Contoh kampus yang sudah memberikan keringan biaya UKT, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa semester sembilan.
UGM menetapkannya melalui SK Rektor UGM No 908/UN1.P/SK/HUKOR/2016. SK ini dimaksudkan bagi mahasiswa yang sedang menyekesaikan tugas akhir pada semester 9 dan 10.
Maka dari itu mahasiswa diberi keringanan biaya UKT sebesar 50% dari biaya UKT yang terakhir dibayarkan.
“Senada dengan UGM, Unsika menerapkan keringanan biaya UKT tersebut sebesar 50% melalui SK rektor Unsika, agar mahasiswa tingkat akhir tidak terlalu terbebani dengan biaya kuliah. Sehingga mahasiswa bisa fokus dalam mengerjakan tugas akhir tersebut. Sehingga bisa mendapatkan nilai yang maksimal,” katanya.
Ditegaskan Yusuf, Kebijakan kedua kampus tersebut sangat patut untuk diapresiasi.
Hal ini menunjukan dengan lugas akan itikad baik birokrasi kampus untuk mengapresiasi keinginan mahasiswa-mahasiswanya.
“Kami bermaksud menyuarakan aspirasi agar pihak Universitas Siliwangi dapat menetapkan kebijakan terkait keringanan biaya khusus UKT mahasiswa semester sembilan atau ke atas terutama mahasiswa yang hanya mengontrak skripsi,” ujarnya.
Mahasiswa membubarkan diri setelah melakukan orasi secara berganti. Mereka akan kembali melakukan aksi jika pihak kampus tidak merespon apa yang dituntut para mahasiswa. (Erwin RW)***
Foto | Puluhan mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikmalaya gelar aksi unjuk rasa terkait biaya kuliah yang masih mahal.