SITI Rokayah alias Amih (85), tak kuasa membendung tetesan air matanya begitu mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim pada sidang putusan kasus gugatan utang piutang yang dilayangkan pasangan suami isteri, Handoyo dan Yani terhadap ibunya, Rabu (14/6/2017) di Pengadilan Negeri Garut.
Bukan hanya Amih, seluruh anggota keluarganya dan juga sebagian pengunjung sidang ikut meneteskan air mata pertanda haru dan bahagia.
Hal itu terlihat setelah majelis hakim membacakan putusannya. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, menyatakan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini pasangan suami isteri Handoyo Andianto dan Yani Suryani terhadap Amih selaku pihak tergugat.
Dalam berkas putusan yang dibacakan selama satu jam tersebut, majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, dianggap tak sesuai dengan gugatan.
“Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli. Dengan demikian majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai.
Dalam putusannyap, majelis hakim juga menyatakan masalah utang sebesar Rp 21,5 juta yang menjadi pokok perkara hingga menyebabkan gugatan sampaia Rp 1,8 miliar juga tak terbukti. Meski begitu, majelis hakim tetap menyarankan agar tergugat membayar hutangnya.
Majelis hakim, tutur Radja, berpendapat, memang dalam kasus itu telah terjadi hutang piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi yang juga kakak kandung Yani.
Namun dalam kasus gugatan perdata harus ada syarat formil yang harus dilengkapi pihak penggugat. Dan memang nyatanya, bukti formil itu tidak bisa ditunjukan para penggugat.
Dengan putusan itu, tandas Radja, maka Amih dan Asep Rohendi selaku tergugat I dan II dinyatakan bebas dari seluruh gugatan materil Rp 1,8 M, serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu kepada Pengadilan.
“Para pihak jika ingin melakukan upaya hukum silahkan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.
Menyikapi putusan dari majelis, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Majelis hakim pun mempersilakan jika ada upaya hukum lain yang akan dilakukan penggugat.
“Kami pikir-pikir dulu (putusan majelis hakim),” ujar Jopie usai sidang.
Saat ditanya mengapa Handoyo dan Yani tak menghadiri persidangan, Jopie menyebut jika semuanya telah dikuasakan kepada dirinya.
Salah seorang cucu Amih yang saat itu duduk tepat di samping Amih, langsung memeluk Amih sambil menangis haru begitu majelis hakim beres membacakan putusannya.
Setelah itu, secara bergiliran, seluruh anak Amih juga langsung melakukan hal yang sama.
Sementera itu, Amih yang matanya masih nampak berkaca-kaca mengaku senang dengan putusan tersebut. Apalagi sidang telah berlangsung selama tiga bulan dan cukup menguras pikirannya.
Namun demikian Amih menegaskan dirinya akan tetap menganggap Yani sebagai putranya tak beda dengan putranya yang lain.
“Kalau Yani mau datang ke rumah Amih, pasti akan Amih terima. Amih memaafkannya meskipun anak Amih telah melakukan hal yang seharusnya tak pantas dia lakukan,” ucap Amih.
Amih berharap Yani dan Handoyo yang menggugat dirinya bisa bertemu dengannya secara langsung. Dirinya tutur Amih, sangat terbuka untuk menerima kedatangan anak dan menantunya itu.
Sementara itu juru bicara keluarga Amih, Eep, juga mengaku sangat bahagia dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Namun sejak awal, tutur Eep, pihaknya sudah mempunyai keyakinan kalau seluruh gugatan yang diajukan Handoyo dan Yani tidak akan dikabulkan majelis hakim.
“Yang jelas Amih tidak punya hutang satu rupiah pun kepada Yani dan Handoyo,” katanya. (Aep Hendy)***