SINGAPARNA, (KAPOL).-
Setelah penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Bagian Umum Setda Kab. Tasikmalaya yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tasikmalaya, JM, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, kuasa hukum atau pengacara Jamaludin, yaitu Harun Arrasjid meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa pejabat-pejabat Pemkab. Tasikmalaya. Ia meyakini Jamaludin bukan satu-satunya palaku malainkan ada pelaku lain yang lebih utama.
“Saya memiliki bukti-bukti sah dan dengan bukti-bukti ini akan menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan mebelair bagian umum pada tahun 2011 – 2012,” beber Harun saat konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Singaparna, Kamis (26/5/2016).
Menurut Harun yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, pengusutan kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kab. Tasikmalaya yang kini disangkakan kepada Jamaludin, dianggap tidak benar dan tidak menunjukkan adanya unsur keadilan.
Dalam kasus tersebut ada beberapa pejabat penting yang lebih pital yang seharusnya turut diperiksa dan dijadikan tersangka dengan dasar fakta-fakta hukum yang valid. Pihak kejaksaan seharusnya merunut histori munculnya kasus tersebut untuk mencari benang merah.
Pada kasus ini, terkesan diambil tengah-tengah. Pihak penyidik seolah tidak mau mencari tahu penyebab dan alasan substantif kenapa Jamaludian yang hanya menjabat satu tahun hingga tahun 2012 sebagai Kabag Umum, melakukan tindakan yang kini dinilai sebagai tindakan korupsi oleh pihak kejaksaan.
“Kalau benar-benar ingin menegakkan supremasi hukum, bongkar dan usut siapa yang terlibat. Pihak penyidik harus berani, memeriksa mantan bupati, periksa juga bupati dan Sekda saat ini, sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” paparnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang disangkakan terhadap kliennya, merupakan kasus yang ditangani pihak Kejari Singaparna pada tahun 2011 saat Kepala Kejari Singaparna dijabat oleh Tri Karyono. Namun kasus tersebut tidak dituntaskan setelah terjadinya negoisasi antara pihak terkait disusul kemudain Tri Karyono dimutasi ke Kejari Sulawesi Tengah.
“Bukti negosiasi ada di tangan saya,” ucap dia. Sembari menjelaskan, setalah terjadi pergantian kepala kejaksaan, kasus ini kemudian dilanjut dengan alasan sudah masuk Lidik Pidana Khusus (Lidpidsus).
“Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, saya akan bongkar seluruh kasus korupsi di Kab. Tasikmalaya. Saya bawa seluruh bukti ke Komisi Pemberantasan Komisi (KPK),” kata Harun Menambahkan. (DFK)