Masa Jabatan Pjs Kades Bisa Diperpanjang

GARUT368 views

GARUT, (KAPOL).- Masa jabatan kepala desa penjabat sementara (Pjs) bisa diperpanjang lebih dari satu tahun.

Sehingga, desa yang dijabat Pjs itu, tidak harus melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, H. Asep Mulyana menjelaskan, berdasarkan aturan masa jabatan kades Pjs itu selama satu tahun.

Namun ketika waktunya terbatas atau mepet dengan pilkades serentak gelombang selanjutnya, maka waktu jabatan kades PJS bisa diperpanjang.

“Satu tahun (masa jabatannya), bisa diperpanjang lagi. Bisa sampai satu tahun sampai ke pilkades serentak,” kata Asep di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018).

Dia menyebutkan, ada beberapa desa di Kabupaten Garut yang dijabat oleh pejabat sementara atau Pjs di antaranya Desa Situsari, Kecamatan Cisurupan, yang kepala desanya mengundurkan diri.

Pjs Desa Situsari saat ini dijabat Nandang Priatna, yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Kecamatan Cisurupan.

“Nah, sekarang sebagian besar masyarakat Desa Siatusari tampaknya saat ini berkeinginan agar Pak Nandang Priatna itu meneruskan jabatannya hingga pilkades serentak tahun 2019 nanti.” ujarnya.

Menurut Asep, mereka beralasan bahwa masa jabatannya nanggung dan buang-buang energi apabila harus melaksanakan kembali pemilihan kades pergantian antar waktu.

Selain itu kinerja Nandang juga dipandang baik selama menjabat sebagai Kades PJS selama ini.
(Dindin Herdiana)***