Masih Ada Penyedia Jasa Alih Daya Langgar Ketentuan

image
Dadang Rohmawan SE

JATINANGOR, (KAPOL).-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumedang menemukan sejumlah  penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang tak memperhatikan dasar kualitatif.

Dasar kualitatif, di antaranya implementasi upah minimum kabupaten (UMK) serta melibatkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS.

“Prihatin, masih ada penyedia jasa yang beroperasi di Sumedang, namun tak mengedepankan aturan. Diantaranya, penyedia jasa alih daya bidang security di Unpad,” kata Sekretaris Komisi C, DPRD Sumedang, Dadang Rohmawan SE kepada Kabar Priangan Online (KAPOL) saat sidak ke Unpad Jatinangor, Kamis (10/3/2016).

Sejumlah tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) melalui penyedia jasa alih daya di Unpad, kata dia, masih menerima upah di bawah UMK Kab. Sumedang. 

Security di sana, mengaku menerima upah di bawah UMK Sumedang atau tak sesuai ketentuan yang seharusnya menerima upah lebih dari Rp 2 Juta. Bahkan, sebagian belum terdaftar menjadi pemanfaat BPJS,” tuturnya.

Ia berharap, penyedia jasa alih daya di Sumedang, agar menerapkan UMK dan BPJS karena itu dasar kualitatif.

“Kondisi tersebut terjadi, akibat lemahnya pengawasan oleh Dinsosnakertrans Pemkab Sumedang,” katanya.

Dikatakan, itu merupakan temuan dan harus ada sangsi serta ada perubahan seperti interpensi ke BPJS serta pengupahan sesuai UMK Sumedang 2016. (Azis Abdullah)