SUMEDANG, (KAPOL).- Diduga ada indikasi kesalahan prosedur terkait pembuangan tanah disposal Tol Cisumdawu dan menimbulkan bencana banjir, Polres Sumedang memanggil sejumlah pihak.
“Perkara itu masih dalam penyelidikan dan tahapannya bisa terbuka dan tertutup. Kita sudah memanggil beberapa pihak yang ada kaitannya dengan tanah disposal itu,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim, AKP Dede Iskandar kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (14/11/2017).
Diantaranya, kata dia, Polres Sumedang sudah memanggil kepala desa setempat, kepala dusun yang juga beberapa pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sumedang.
“Kita panggil beberapa pegawai terkait di dinas itu, untuk mengetahui sejauh mana kajian teknisnya,” ujar Dede.
Kedepan, ujar dia menambahkan, akan dipanggil pihak sub kontrak proyek Tol Cisumdawu.
Pantauan, tanah disposal itu ada di Blok Cigoong, Dusun Cikuray, RT 03 RW 08, Desa Sukasirnarasa, Kec. Rancakalong. (Azis Abdullah)***