TASIKMALAYA, (KAPOL).- Menanggapi gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga, Dede-Asep, Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut dua, H.M. Yusuf menuturkan gugatan tersebut bagian dari hak demokrasi setiap warga negara Indonesia yang secara resmi diatur dalam undang-undang.
“Silahkan saja (melayangkan gugatan, red). Itu hak mereka,” kata Yusuf di sela acara Rapat Kerja MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/3/2017).
Meski gugatan sudah terdaftar di MK, Yusuf mengaku optimis jika kemungkinan besar gugatan yang dilayangkan pihak Dede-Asep tidak dikabulkan oleh MK.
“Tapi kita juga sudah menyiapkan tim pengacara andai kata nanti gugatan tersebut terus berlanjut,” kata Yusuf. (Imam Mudofar)