Mencabuli Anak Di Bawah Umur Seorang Remaja Diciduk

HUKUM13 views

image

GUNUNGTANJUNG, (KAPOL).-
Seorang remaja Wah (17) diciduk. Dia dituding mencabuli anak dibawah umur, RR (6).

Korban yang masih tetangganya itu dicabuli di rumah nenek pelaku di kampung Lebak Cinanjung, Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya. Orang tua korban pun melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/6/2016).

Ibu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku marah saat anaknya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. Sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Maolana, membenarkan ada laporan ibu korban yang anaknya dicabuli. Mendapat laporan dari warga, petugas langsung meluncur ke lokasi. Pelaku Wahyudin dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumah orang tuanya. Beruntung pelaku selamat dari amuk keluarga korban.

Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Pelaku sudah diamankan saat ini masih dalam proses penyelidikan,”katanya.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun. (Erwin RW)