LEUWIURUG, (KAPOL).-
Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itu cocok bagi kondisi UR (29), residivis pencurian barang elektronik. Ia digerebeg oleh tim dari Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya di kos-kosannya di daerah Leuwi Urug Kota Tasikmalaya. Ia pun terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Indihiang Kota Tasikmalaya, Kompol Setiana mengatakan dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti peralatan elektronik, yakni laptop, tiga unit telepon seluler, dan power bank yang diduga hasil curian dari sejumlah rumah penduduk di wilayah Jalan Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Pelaku ini merupakan penjahat kambuhan. Sebelumnya pernah terjerat kasus hukum. Empat kali masuk penjara. Tiga kali di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya dan satu kali di Kuningan,” ujarnya, Selasa (12/10/2015) kemarin.
Pelaku ditangkap usai mencuri di rumah Tini Suahartini (21) warga Jalan Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmlaya. Aksi pelaku ini terekam kamera cctv. Berbekal bukti tersebut, pihak kepolisian langsung memburu pelaku.
Usai didor polisi, pelaku di bawa ke RSUD Kota Tasikmalaya untuk mendapat perawatan dan mencabut proyektil yang bersarang di kakinya. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Indihiang. Ia terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Imam Mudofar)
Komentar