BANJAR, (KAPOL).- Komplotan pelaku dugaan pencurian triplek atau kayu lapis milik PT Berkat Karunia Surya (BKS) di Jalan Husen Kartasasmita Kelurahan Situbatu, Kec/Kota Banjar, berhasil ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Banjar, kurang dari 24 jam.
Dari lima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Kota Banjar itu, diantaranya ada oknum karyawan dan mantan karyawan PT BKS.
Kelima tersangka itu, NS (42), warga Desa Sukasari, Kec Cidolog Kab Ciamis, AD (35) warga Desa Madura, Kec Wanareja, Kab Cilacap, DM (28), warga Situbatu, Kec/Kota Banjar, ZA (27) warga Kelurahan Mekarsari, Kec/Kota Banjar, DR (30) warga Desa Balokang, Kec/Kota Banjar.
Demikian dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana didamping Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Yanto Slamet saat ekpos tindak kriminal di Mako Polres Banjar, Jumat (22/3/2019).
“Lima tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara palin lama lima tahun. Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang Rp 10 juta. Yaitu, uang hasil penjualan kayu lapis milik PT BKS itu,” kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana.
Selain itu, ada barang bukti lain yang berhasi diamankan, diantaranya, 1 unit R 6 Mistubishi dumptruk Nopol Z 9416 YA, 1 unit mitshubishi colt T 120 Nopol Z 8280 WR, 560 lembar triplek atau playwood, serta empat focopy scan surat izin barang keluar.
“Pengaduan kasus percurian itu, Rabu, 20 Maret 2019. Kurang dari 24 jam, lima pelaku berhasil ditangkap. Setelah ada bukti rekaman CCTV milik PT BKS,” ucapnya.
Adapun kronologisnya, pelapor yang menjabat sebagai Asisten Direktur PT. BKS, Diamonika (45) mendapat telepon dari Andrileus.
Yaitu, anak dari pemilik perusahan PT. BKS (CV Berkat Karunia),
bahwa, barang produksi berupa triplek/kayu lapis yang dikirim dari PT. BKS ke CV. BK itu mengalami kekurangan, jumlah barangnya.
Selanjutnya, pelapor sekira pukul 13.00 WIB melakukan pengecekan terhadap CCTV di pabrik PT. BKS.
Hasilnya, dari rekaman CCTV diketahui identitas dari para terlapor dan berapa banyak barang yang telah dibawa oleh para terlapor keluar dari pabrik PT. BKS.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan. Berdasarkan keterangan dari Saksi I dan Saksi II, terlapor yang membawa barang-barang dari pabrik PT. BKS tidak sesuai dengan prosedur, tanpa sepengatahuan perusahaan.
Pelapor menduga, terlapor setelah mengambil barang dari pabrik BKS, menurunkan barang itu terlebih dahulu ditengah jalan, sebelum sampai di CV. BK.
“Berlatar itu, kami Rabu, 20 Maret 2019, melaporkannya ke Polres Banjar,” ujar Pelapor, Diamonika (45). (D.Iwan)***