SINGAPARNA, (KAPOL).- Dana Desa adalah salah satu program unggulan yang dicanangkan di masa pemerintaha Jokowi-JK. Pemerintahan Desa diberi porsi dana yang sangat besar. Angkanya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Dana itu bisa digunakan untuk membangun apa saja yang dibutuhkan oleh desa. Tidak hanya berupa fisik infrastruktur saja. Melainkan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
Namun rupanya tujuan baik tidak selalu dilaksanakan dengan baik. Ada saja oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan wewenang yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo menuturkan di tahun 2016, Kementrian Desa mencatat ada 67 kasus penyalahgunaan dana desa yang sudah dijatuhi vonis di meja hijau.
“Tahun ini ada sekitar 120 kasus yang sedang ditangani tapi belum dijatuhi vonis,” kata Eko saat berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (10/12/2017).
Meski demikian, lanjut Eko, hal yang menarik adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa baik dalam hal pengawasan maupun penggunaan dana desa.
Selain itu, lanjut Eko, Kementrian Desa juga sudah membentuk Satgas Dana Desa bekerja sama dengan Inspektorat di daerah untuk melakukan pengawasan langsung. Pasalnya, kata Eko, penyelewangan dana desa terjadi bukan karena faktor kebutuhan saja. Tapi juga karena ada kesempatan.
“Kesempatannya ini kita persempit dengan adanya Satgas Dana Desa. Ada atau tidak ada temuan, nanti mereka selaku random melakukan audit ke desa-desa. Jadi kepala desa atau aparat desa yang memiliki niat macam-macam itu terpantau,” kata Eko.
Disinggung soal angka penyelewangan dana desa di tahun 2017, Eko mengaku belum memiliki angka final. Hanya saja, kata Eko, ia berharap angka penyelewangannya menurun.
“Seharusnya menurun. Tapi kita belum pegang angka pastinya,” kata Eko. (Imam Mudofar)***