TAWANG, (KAPOL).- Sidang kasus penistaan terhadap Pondok Pesantren Bahrul Ulum Awipari memasuki tahap penyampaian keterangan saksi-saksi. Peuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yakni perwakilan Keluarga Ponpes Bahrul Ulum, Aos Mahrus, anggota IPNU, Agum Gumilar dan Alumni Bahrul Ulum dari Ponpes Haur Koneng Salopa, Muhamaf Sofiudin.
Keterangan saksi mengatakan, postingan terdakwa saudara “Y” alias Zulqo di Facebook menyebar sekira tanggal 16 Juni 2016. Postingan yang bernada menyamakan Ponpes BU dengan Pelindung Minuman Keras sampai juga ke tangan Aos Mahrus melalui Agum dan Sofiudin.
Padahal sepengetahuan Muhamad Sofiudin yang mesantren tahun 2010 tak pernah mendengar sekalipun di Awipari ada penjual miras. Sehingga karena dianggap pihak pesantren ada, tidak bisa disamakan seolah pesantren melindungi penjual miras.
“Awalnya ada akun bernama Johan mengunggah kegiatan razia di Ciamis. Dari sana muncul komentar miring kepada Bupati Ciamis yang juga keluarga Pesantren. Komentar itupun menyeret pesantren yang dianggap melindungi penjual miras. Maka, saya sampaikan ke guru saya, Pak Haji Aos,” ujarnya, Rabu (30/11/2016).
Mendapat keterangan seperti itu, Majelis Hakim yang dipimpin Purwanta, SH, MH mengkonfrontir kepada terdakwa. Dan terdakwa tidak mengiyakan atau membantah melainkan menjawab tidak tahu.
Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Desember 2016 dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pesantren kembali menyangkut tudingan benar tidaknya ada penjual miras di Awipari sehinggga pesantren dituding seolah melindungi. (Jani Noor)