JATINANGOR, (KAPOL).-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sondjaja berharap jika ada aparat desa yang melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa (DD), untuk tak dikriminalisasikan.
Seharusnya, kata dia, dilakukan pembinaan terkecuali jika ada tindakan korupsi dan itu harus ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana desa, maka masyarakat untuk segera melaporkannya,” kata Eko pada acara ceramah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (18/1/2017).
Laporkan saja, kata dia, ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga melibatkan kejaksaan, polisi serta pihak lainnya.
Ia berharap agar masyarakat untuk berperan dalam mengawal penyelewengan dana desa.
“Dana desa, disalurkan dari pusat ke desa-desa termasuk ada anggaran yang disalurkan dari pemerintah daerah,” ucapnya dihadapan ratusan Praja IPDN serta Gubernur IPDN, Ermaya Suradinata.
Menurutnya, kepala desa untuk selalu melaporkan penggunaan realisasi dana desa.
Tujuannya, agar laporannya sesuai antara anggaran yang digulirkan dengan pemanfaatannya. (Azis Abdullah)***