Merasa Tertipu, Dedi Minta Eksekusi Dibatalkan

HUKUM11 views

CIAMIS, (KAPOL).- Proses eksekusi rumah dan tanah milik Dedi dan Imas di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Dusun Guha RT 23 RW 09 Desa Handapherang kecamatan Cijeungjing pada Kamis (16/11/2017) pagi dihentikan.

Pasalnya, Dedi sang pemilik rumah tidak merasa meminjam dan memakai uang dari Bank seperti yang dituduhkan selama ini.

Dibantu sejumlah orang dari LSM GMBI Ciamis, Dedi dan keluarganya meminta eksekusi dihentikan.

Padahal, puluhan anggota Polres Ciamis, Polsek Cijeungjing, Satpol PP Ciamis dan sejumlah aparat TNI turun tangan namun tak menyurutkan niat mereka mempertahankan hak rumah dan tanahnya.

Dedi melalui Istrinya Imas mengaku telah menjadi korban penipuan temanya sendiri bernama Nani, lantaran sertifikat tanah miliknya dijaminkan kepada salahsatu Bank.

Awal mulanya, sekitar beberapa tahun yang lalu, Dedi meminta bantuan kepada Nani untuk meminjam uang ke Bank senilai Rp 10 juta.

Lantaran Dedi tidak punya usaha yang menyulitkan dia mendapat pinjaman dari bank, kemudian dia ditawari meminjam uang oleh dan atas nama Nani dengan jaminan sertifikat tanah.

Karena ceroboh dan awam, terjadilah proses pemindahan hak tanah dari Dedi kepada Nani. Begitu sertifikat tanah berpindah atas nama Nani, lalu Nani menjaminkan sertifikat itu ke salahsatu Bank di Bandung dengan nilai Rp 200 juta.

Selanjutnya, Dedi hanya diberi pinjaman sekitar 3 juta dari Nani, itupun diberikan secara bertahap.

“Sebenarnya saya dan suami saya tidak tahu bahwa Nani telah meminjam uang senilai Rp 200 juta dengan sertifikat tanah saya yang dirubah menjadi miliknya, sehingga saya benar-benar tidak menerima kalau rumah dan tanah saya di eksekusi,” ujar Imas sambil menangis.

Imas dan suaminya Dedi baru mengetahui sertifikat tanahnya dijaminkan ke Bank, setelah ada pemberitahuan akan dilakukan eksekusi tanah dan rumah miliknya.
Padahal, Bank sudah dari dulu memberitahukan kepada Nani agar segera melunasi pinjamannya, sehingga rumah dan tanah milik Dedi tidak akan di sita dan dilelang. Karena tidak sanggup membayar, sertifikat tanah dan rumah milik Dedi yang dirubah menjadi atas nama Nani pun dilelang oleh oleh bank.

“Katanya sertifikat tanah dan rumah saya yang sudah berpindah nama ke Nani sudah dilelang dan dimenangkan oleh saudara Boni warga Bandung, dan saat sidang di pengadilan Ciamis Nani juga kalah dalam persidangan karena tidak sanggup membayar kepada pemenang lelang, sehingga pengadilan akan mengeksekusi rumah saya,” kata Imas.

Adik ipar Dedi, Yayan Mulyana atas nama keluarga menyatakan sempat beritikad baik dengan bersedia membayar sisa pinjamana bank kepada Sdr Boni senilai Rp 150 juta.

Namun, langkah itu sia-sia karena Boni pemenang lelang menginginkan dibayar Rp 370 juta. “Untuk membayar itu kita tidak sanggup, akhirnya dari pihak Boni tetap saja mau dieksekusi,” tuturnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, menjelang eksekusi rumah dan tanah, petugas dari Pegadilan Negeri Ciamis terlebih dulu membacakan putusan hakim.

Namun, pihak keluarga dibantu GMBI menghalangi dan terjadi dialog antara pihak keluarga dan pengadilan. Beruntung tidak terjadi gesekan antara warga dan kepolisian, karena situasi tidak terlalu panas.

Setelah terjadi dialog yang cukup alot, munculah solusi dengan pembuatan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani pemohon dalam hal ini dilakukan oleh Sdr Yayan Mulyana.

Dalam pernyataan tersebut, pemohon yaitu pemilik rumah bersedia mengganti uang pembelian lelang tanah ke Sdr Boni sejumlah Rp 200 juta dan membayar biaya bekas sidang dengan jumlah yang sesuai dan wajar.

“Kita akan upayakan membayar, meski keluarga kami yang jadi korban, tapi demi mempertahankan rumah dan tanah kami siap membayar asal dengan nilai yang wajar, mudah-mudahan pihak pemenang lelang bisa mengerti,” ucap Yayan.

Nani sendiri yang menjaminkan sertifikat dan rumah milik Dedi turut hadir saat eksekusi.

Namun dia tak bisa berbuat banyak, karena dia tidak punya uang dan harta benda, rumah pun numpang di orangtua nya.(Jujang)***