Meski Telah Mencabut Pernyataannya, Bawaslu Tetap Akan Panggil Sulman

GARUT18 views

GARUT, (KAPOL).- Keputusan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz yang mencabut pernyataannya tak mengubah rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap memanggilnya.

Bahkan surat pemanggilan terhadap Sulman telah ditetapkan Bawaslu dilayangkan hari ini.

“Kemarin kami memang telah mendapatkan berita jika Pak Sulman telah nencabut pernyataannya di Polda Jabar. Namun demikian kami akan tetap melakukan pemanggilan,” ujar Komisioner Bawaslu Garut Bidang Penindakan, Asep Nurjaman, Selasa (2/4/2019).

Dikatakannya, pemanggilan terhadap Sulman tetap harus dilakukan guna dimintai klarifikasinya.

Klarifikasi atas pernyataannya yang menyebutkan dirinya diperintah atasannya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk penggalangan kekuatan guna kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 sangat dibutuhkan.

Demikian pula tuturnya, klarifikasi atas pernyataan keduanya terkait pencabutan atas pernyataan pertamanya yang juga sangat diperlukan Bawaslu.

Klarifikasi dari Sulman dinilainya penting yang merupakan bagian dari penelusuran dan investgasi Bawaslu.

“Surat pemanggilan yang kami tujukan kepada Pak Sulman berisi soal klarifikasi pernyataan pertamanya terkait sikap polisi yang tidak netral. Klarifikasi juga akan dimintai dari yang bersangkutan tentang pernyataan pencabutan pernyataannya yang pertama,” katanya.

Menurut Asep, pernyataan Sulman tersebut telah banyak ditulis media massa dan menjadi konsumsi publik.

Oleh karenya Bawaslu perlu melakukan penelusuran terkait dugaan jika institusi kepolisian tak netral dalam Pemilu 2019, khususnya di wilayah Garut.

Asep menyampaikan, untuk sementara pemanggilan hanya dilakukan terhadap Sulman.

Ini masih merupakan tahap awal dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu atas dugaan adanya sikap polisi yang tidak netral sebagaimana disebutkan Sulman pada pernyataan pertamanya.

Terkait pencabutan pernyataan Sulman di Mapolda Jawa Barat, menurut Asep tak terlalu berpengaruh.

Pihaknya masih fokus kepada pernyataan pertama Sulman yang menuduh jika kepolisian di Garut memihak salah satu calon presiden.

“Klarifikasi tetap harus ada meskipun yang bersangkutan sudah mencabut pernyataannya. Kami harus menjalankan tugas kami di antaranya melakukan penelusuran guna mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ucap Asep.

Lebih jauh diungkapkannya, pemanggilan dan permintaan klarifijasi dari Sulman diagendakan dilaksanakan Kamis (4/4/2019).

Nantinya keterangan dari Sulman akan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam menyikapi kasus tersebut.

Sebelumnya, Minggu (31/3/2019) bertempat di Kantor LBH Lokataru, Jakarta, Sulman menggelar konferensi pers.

Dalam pernyataannya, mantan Kapolsek Pasirwangi tersebut mengaku telah diperintahkan atasanya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung kekuatan guna pemenangan capres 01, Jokowi-Ma’ruf di Pemilu 2019.

Bahkan menurut Sulman saat itu, bukan hanya dirinya yang mendapatkan perintah seperti itu tapi juga rekan-rekannya sesama kapolsek juga.

Selain perintah seperti itu, diungkapkannya ada nada ancaman yang terlontar dimana jika Jokowi kalah di wilayahnya, maka kapilsek di daerah tersebut akan dimutasi.

Namun sehari setelah pernyataannya tersebut tepatnya Senin (1/4/2019), bertempat di Mapolda Jabar, Sulman menyatakan mencabut pernyataan yang sebelumnya ia ungkapkan.

Ia menyebut pernyataan itu dilontarkannya karena emosi atas mutasi yang dialaminya.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna pada Minggu malam langsung membantah apa yang diucapkan Sulman.

Menurutnya, dirinya tak pernah memerintahkan para kapolsek termasuk Sulman untuk menggalang kekuatan guna pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. (Aep Hendy S)***