MANGUNREJA (KAPOL),-
Oop Aropah (22), warga Rawabolodog Desa Linggawangi Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Ia dilaporkan oleh orang tua kekasihnya, RN (17) warga Kp. Rawakalieung Desa Linggawangi Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya yang masih di bawah umur pada 3 Agustus 2015 lalu.
Orang tuanya sendiri baru mengetahui kejadian tersebut usai Oop dan kekasihnya itu ketahuan berhubungan badan di saung pinggir sungai yang berada di wilayah tersebut. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tua RN yang kebetulan dikenal oleh warga.
“Orang tuanya tidak terima dan melapor ke kita (Satreskrim Polres Tasikmalaya, red). Meskipun keduanya pasangan kekasih, tapi si korban masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pandu Winata kepada Kapol, Selasa (18/8/2015) siang.
Akibat perbuatannya itu, Oop dijerat Pasal 81 junto 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan, Oop mengaku sudah pacaran dengan RN selama 2 tahun. Awalnya, kata Oop, ia kenal lewat pesan singkat (SMS). Sering smsan, mereka pun ketemuan dan akhirnya menjalin hubungan. Selama 2 tahun pacaran, Oop mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih sebanyak 13 kali.
“Tapi suka sama suka Pak. Tidak ada pemaksaan,” ujar Oop. (Imam Mudofar)
Komentar