Minimarket Tidak Berizin Kembali Disegel

HUKUM11 views

GARUT, (KAPOL).-Untuk yang kesekian kalinya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel tiga bangunan minimarket yang belum melengkapi perizinan. 
Ke tiga  bangunan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Leles, dan Kec. Tarogong Kidul. 
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab. Garut, Frederiko Fernandes mengatakan, ketiga minimarket tersebut terpaksa di segel, karena sudah beberapa kali diberikan surat terguran tetapi tidak mengindahkannya. 
“Makanya hari ini di segel. Sudah kami peringati tapi mereka tidak merespons dan tetap beroperasi, akibatnya kami terpaksa menyegel tiga bangunan ini,” kata Riko sapaan Frederiko usai kegiatan, Senin (25/9/2017) siang.
Ia menjelaskan, ke tiga bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan daerah yang berlaku.
Salah satunya adalah melanggar Perda nomor 12 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu. “Mereka juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2012 tentang bangunan gedung,” ungkapnya.
Riko menuturkan, selama tahun 2017 ini, pihaknya telah menyegel sebanyak 28 mini market yang terletak di wilayah Kabupaten Garut. 
Motif kesalahannya sama, yaitu tidak atau belum melengkapi izin tetapi mereka sudah beroperasi. 
Mestinya, lanjut Riko sebelum izinnya lengkap atau izin sedang di proses minimarket itu jangan dulu beroperasi. 
“Sebelumnya ada 25 minimarket yang ditutup, sekarang ditambah 3 yang disegel. 
Kasusnya hampir sama semua yaitu tidak memiliki izin, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi,” ujarnya. 
Sementara itu hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan atau komentar dari Kadin yang merupakan pembina dari minimarket tersebut. (Dindin Herdiana)***