MK Tolak Gugatan Pemohon, KPU Bersiap Gelar Pleno Penetapan Pemenang

POLITIKA18 views

JAKARTA, (KAPOL).-

Sidang gugatan pikada kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2016) sore tadi. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan putusan dari MK.

“Sidang dimulai pukul 16.00 dan berakhir 17.30,” kata Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, melalui sambungan telpon, Senin (18/1/2016) sore.

Hasil putusannya, kata Zamzam, permohonan gugatan ditolak dan eksepsi dikabulkan. Artinya dalam sidang tersebut, posisi Uu-Ade keluar sebagai pemenang pada sidang MK tersebut.

“Iya (Uu-Ade menang, red),” kata Zamzam.

Sementara itu, pasca hasil sidang MK yang menolak gugatan dari pemohon, KPU langsung bergerak cepat. Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat langsung mengagendakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Uu Ruzhanul Ulum dan H. Ade Sugianto di kantor KPU Kab. Tasikmalaya. Pada rapat pelno tersebut KPU akan mengundang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Tim Sukses dan ketua partai politik pengusung.

“Acaranya besok di kantor KPU jam 13.00. Kasih tau yang lain ya,” kata Deden.

Seperti diketahui, kemenangan telak petahana Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum-H. Ade Sugianto pada perhelatan pilkada calon tunggal kemarin digugat oleh salah satu LSM yang ada di Kab. Tasikmalaya. Hingga akhirnya KPU harus membatalkan rapat pleno penetapan pemenang yang sejatinya harus sudah selesai beberapa waktu yang lalu. (Imam Mudofar)

Komentar