MANGUNREJA, (KAPOL).- Seorang gadis desa yang masih di bawah umur, Am (16) warga Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya kini terpuruk akibat direnggut kehormatannya.
Hal itu setelah korban terperdaya oleh seorang pemuda, Yadi Supriadi (18) warga Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, yang membawanya guna mendapatkan pekerjaan.
Namun sayang, bukan pekerjaan yang diperoleh, gadis desa ini malah diinapkan hingga 5 hari 5 malam di sebuah kamar kos-kosan yang berada di Kabupaten Kuningan.
Selama itu pula, korban digarap pelaku untuk memuaskan hasrat birahinya.
Untungnya polisi dan keluarga korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan keduanya.
Korban pun segera diselamatkan, sementara pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksial 15 tahun penjara.
“Jadi pelaku ini membawa kabur korban dari rumahnya di Taraju ke Kuningan hingga 5 hari. Korban kala itu mau karena pelaku menjanjikan pekerjaan bagi korban,” ujar Plh Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarya, saat merilis kasus ini, Senin (26/8/2019).
Pelaku yang sebenarnya masih penggangguran ini nekad membawa lari korban karena mengaku dirinya tidak ingin kehilangan korban. Hal itu setelah ia mengenal korban selama 1 bulan ini. Pelaku sendiri merupakan pentolan salah satu gerombolan bermotor di Bandung dan kini sedang pulang kampung ke Taraju.
Dengan bagian lengan dan badan penuh tato, pelaku mengaku mengenal korban dari temannya.
Setelah mendapatkan nomor telpon dan saling kontek, akhirnya pelaku pun lebih dekat dengan korban.
Namun korban tidak menaruh curiga kedekatannya ini ada maksud buruk terhadapnya.
“Kenal satu bulan lalu, dikenalkan teman,” ujar pelaku dihadapan polisi. (Aris Mohamad F)***