TASIKMALAYA, (KAPOL),- Motif tersangka pembunuhan terhadap anak usia 10 tahun warga Babakan Dalem Purbaratu terungkap sudah. Ternyata latar belakang tersangka sampai tega melakukan perbuatan keji dan biadab ini disebabkan sakit hati kepada paman korban yakni yang sering menuduh dan menyebutnya sebagai pencuri serta maling.
Tersangka yakni RA alias Awal, usia 16 tahun dan korban yakni DEW masih memiliki hubungan keluarga. Namun karena sakit hati pada perilaku paman korban itulah, RA nekad menghabisi DEW.
Demikian pernyataan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha,S.IK didampingi Kanit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, Waka Polres, Kasat dan Kanit Reskrim saat Konferensi Pers terkait peristiwa pembunuhan yang menggegerkan Tasikmalaya ini.
Saat Konferensi Pers pun, tersangka beserta barang bukti dihadirkan serta tersangka mengakui perbuatan tersebut.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat sekitar TKP. Setelah mendapat gambaran cukup jelas tentang pelaku, Penyidik gabungan Polres dan Polsek melakukan pencarian.
“Dan sekira pukul 09.00 WIB, Sabtu 1 Juli 2017, penyidik berhasil menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (1/7/2017).
Atas perbuatannya itu, RA alias Awal telah melanggar pasal 80 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014, perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta melanggar pasal 351 ayat 2,3 junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun. (Jani Noor)