Mudik Aman Pelayanan Kesehatan Aman, Pastikan Iuran Juga Aman

KORPORASI21 views

TAWANG, (KAPOL).- Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan mendapat kemudahan untuk mendapat layanan kesehatan selama mudik Lebaran 2017. Selama musim mudik para peserta aktif JKN KIS BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan di Rumah Sakit maupun Instalasi Gawat Darurat (IGD) di seluruh Indonesia tanpa perlu memakai rujukan. Syaratnya, Rumah Sakit dan IGD yang dituju telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk peserta yang non emergency juga bisa dilayani langsung di Rumah Sakit tanpa harus ada rujukan

“BPJS Kesehatan memberikan layanan yang lebih ringkas selama musim mudik yaitu tanpa rujukan, Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan tersebut berlaku mulai H-7 hingga H+7 setelah Lebaran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Dwi Desiawan dalam konferensi pers bertema ” Mudik Aman, Pelayanan Kesehatan Aman, Pastikan Pembayaran Iuran Aman,” yang digelar di ruang rapat BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Jumat (9/6/2017).

Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk prosedurnya. Melalui kebijakan tersebut, peserta BPJS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai tempat ke tempat tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP) sementara. Untuk rumah sakit yang ditunjuk di wilayah Kota Tasikmalaya yakni Rumah Sakit TMC, RS Jasa Kartini, RS Hj Karmini, di Kabupaten Tasikmalaya RS SMC dan di Kabupaten Garut yakni RS Nurhayati dan RS Pameungpeuk.

“Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan dapat langsung ke Rumah Sakit atau IGD hanya dengan membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), karenanya kami mengimbau masyarakat selalu membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan,”katanya.

Dwi juga mengimbau agar masyarakat yang akan mudik memastikan bahwa kartu tersebut aktif, dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, tanpa tunggakan. Ia juga menegaskan bahwa selama peserta JKN KIS BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya.

“Pastikan kartu aktif, karena pihak Rumah Sakit akan melayani jika kartu kepesertaan aktif. Jika tidak maka pihak Rumah Sakit tidak akan melayani,” katanya.

Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya, kata Dwi, hampir semua klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerja sama tetap memberikan layanan selama masa cuti bersama Lebaran. Jika klinik atau puskesmas tersebut membuka praktek. Namun jika tutup utuk memastikan fasilitas kesehatan memberikan layanan, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya memastikan Rumah Sakit yang ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa langsung dilayani tanpa harus ada rujukan.

Pemudik juga bisa mengakses ke no telpon Care Centre 1500 400. Pemudik bisa dipandu oleh Care Centre untuk permasalahan kesehatan dan fasilitas kesehatan jika selama mudik ada masalah kesehatan. Klinik 24 jam dan dr umum yang masih praktek dipastikan siap melayani kapan saja. Selain itu, dr spesialis juga diupayakan bisa tetap melayani saat cuti lebaran tersebut. (Erwin RW).