MUI Siap Kaji Tempat Hiburan

SOSIAL16 views

GARUT, (KAPOL).-Kasus tertembaknya seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan oleh oknum anggota polisi, terus menjadi sorotan. Berbagai komentar pun terus berdatangan dari berbagai pihak yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir misalnya. Pihaknya mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut dan berharap ke depannya tidak terulang.

Berangkat dari rasa keprihatinan tersebut, tutur Munir, pihaknya pun akan membentuk tim untuk mengkaji sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di Garut.

Selama ini banyak indikasi jika tempat hiburan banyak digunakan untuk melakukan hal-hal yang maksiat dan tak sesuai dengan ajaran agama Islam.

“Kita akan bentuk tim untuk melakukan kajian terkait keberadaan tempat hiburan di Garut. Kita tak ingin keberadaannya malah menimbulkan hal-hal yang mudharat dan bertentangan dengan ajaran agama kita,” ujar Munir, Jumat (6/10/2017).

Dikatakannya, kajian yang akan dilakukan menyangkut berbagai aspek dari tempat hiburan tersebut mulai dari jumlah secara keseluruhan dan jumlah yang telah mengantongi izin. Baik yang belum mengantongi izin maupun yang sudah, nantinya tetap akan dievaluasi.

Hal ini, tutur Munir, perlu dilakukan agar tak ada lagi yang melakukan perbuatan maksiat. Dari infgormasi yang diterimnya, perbuatan maksiat yang sering dilakukan di tempat hiburan di antaranya peredaran minuma keras (miras), bahkan juga perzinahan.

Munir menilai, insiden yang terjadi beberapa waktu lalu cukup mencoreng nama Garut.

Apalagi yang melakukan perbuatan tersebut seorang abdi negara.

“Sangat tak pantas bagi seorang abdi negara melakukan perbuatan maksiat dengan mabuk-mabukan di tempat hiburan. Apalagi sampai dia ngamuk-ngamuk karena meminta PL hingga akhirnya meletuskan senjata,” katanya.

Masih menurut Munir, jika hasil kajian yang dilakukan menunjukan keberadaan tempat hiburan itu cenderung sangat maksiat, maka MUI wajib bersikap tegas.

Bahkan MUI juga harus mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut.(Aep Hendy S)***