SINGAPARNA, (KAPOL).-Terhitung mulai penagihan bulan Maret 2018, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya bakal menerapkan tarif baru.
Upaya ini dilansir sebagai penyesuaian akan peningkatan mutu pelayanan yang selama ini masih dianggap belum optimal bagi konsumennnya.
Pascakenaikan tarif diharapkan nanti bakal ada pembebasan sumber-sumber mata air baru hingga debit dan pasokan air ke konsumen pun makin memuaskan.
Dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura, Wawan Darmawan, kenaikan tarif atau penyesuaian tarif ini dilakukan bukan semata-mata ambisi direksi PDAM Tirta Sukapura.
Akan tetapi merupakan amanat Peraturan Mentri dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017, yang mana harus dilakukan.
Upaya ini tiada lain dalam rangka berkesinambungan perusahaan. Di mana tidak hanya orientasi bisnis semata tetapi ada sosial juga.
“tetapi perusahaan logis jika disesuaikan. Bukan perusahaan bila tidak menyesuaikan. Di mana assesoris saat ini dari mulai pipa, meter air (MA), oprasional hingga listrik sudah pada naik. Kita sudah cukup lama tidak disesuaikan, maka terpaksa saat ini dinaikan tarif,” jelas Wawan, kepada KAPOL, Senin (12/2/2018).
Akan tetapi Wawan membantah, bila kenaikan tarif air ini untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawannya, sebab manajemen tidak menaikan gaji karyawan. Setelah kenaikan tarif nanti, pihaknya merencanakan pengembangan untuk pembebasan sumber air guna penambahan debit air.
Seperti di wilayah Utara, yakni pembebasan sumber mata air Cipondok dan Cipanas yang mampu menghasilkan 80 liter perdetik. Di sebelah selatan, di Bantarkalong akan menambah buster pendorong. Serta mengajukan bantuan dari pusat, meski harus ada sharring dari perusahaan.
“Termasuk untuk kota, kita akan lakukan setting yang pipa utama. Juga pembebasan sumber mata air di Ceumceum Lewisari,” ujar Wawan.
Peningkatan pelayanan dan kenaikan tarif air ini, sejalan dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018. Di mana tahun depan pihaknya bisa sampei menghasilkan Rp 2,5 miliar PAD. Meski pun Wawan mengatakan, jika kenaikan tarif ini untuk mendapatkan PAD semata, tetapi sebagai tahapan yang harus dilakukan.
Kenaikan tarif ini beragam dan disesuaikan dengan kelompok pelanggan. Dicontohkan untuk kelompok sosial umum di bawah pemakaian 10 kubik dikenakan tarif Rp 1.600 sementara di atas 10 kubik dikenakan Rp 2.800.
Untuk kelompok rumah tangga kecil (R1) pemakaian di bawah 10 kubik dikenakan Rp 3.300 dan di atas 10 kubik Rp 5.300. Begitu pula untuk pelanggan rumah tangga menengah (R2) yang jumlah pelanggannya paling banyak, jika di bawah 10 kubik maka membayar Rp 4.400, sementara di atas 10 kubik Rp 7.500.
Dengan penyesuaian tarif juga diharapkan nanti ada rasa keadilan masyarakat akan pemakaian air. Di mana semakin sedikit air yang bisa dihemat maka akan semakin murah biaya yang dikeluarkan. Oleh karenanya Wawan meminta setiap pelanggan untuk tetap bijak dalam menggunakan air. (Aris Mohamad F)***