SINGAPARNA, (KAPOL).- KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah membuka Penerimaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Masa penerimaan dibuka sejak 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 mendatang.
Jum’at (13/10/2017) pagi giliran Pengurus DPD Partai NasDem mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan bersyaratan. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KOU Kabupaten Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya lainnya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tasikmalaya, Asep Rahmat menuturkan berdasarkan instruksi langsung dari Pengurus DPP Partai NasDem, hari ini partai milik Surya Paloh itu secara serempak menyerahkan berkas persyaratan ke KPU di daerahnya masing-masing.
“Ini sebagai bukti keseriusan Partai NasDem untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang,” kata Asep.
Asep menambahkan pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh KPU. Hanya saja, kata Asep, jika masih ada berkas persyaratan yang dianggap kurang pihaknya akan segera melengkapi kekurangan tersebut sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
“Masih ada waktu sampai tanggal 16 (Oktober, red). Kalau memang masih ada yang kurang ya akan segera kita lengkapi,” ujarnya.
Pada Pemilu 2014 lalu, DPD Partai NasDem Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki satu pun calon yang lolos menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Disinggung mengenai target di Pemilu 2019, Asep menuturkan pihaknya menargetkan bisa memiliki satu anggota dewan dari partainya di tiap-tiap Dapil.
“Insyaallah. Mesin partai sudah kita lengkapi sampai dengan tingkat ranting,” kata Asep. (Imam Mudofar)***