SUMEDANG, (KAPOL).-
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) terhadap tiga perusahaan besar di Kabupaten Sumedang, mengancam nasib 55.000 karyawan.
Di antaranya, sebanyak 36 ribu karyawan di PT Kahatex dan sisanya mereka bekerja di PT Insan Sandang dan PT Five Star.
“Kondisi tersebut akan menimbulkan dampak sosial yang cukup besar khususnya bagi para pengusaha maupun para kerja,” kata kuasa hukum PT Kahatex, Andy Nababan kepada KAPOL, Selasa (7/6/2016) di Jalan Raya Bandung – Garut.
Sehingga, kata dia, damapk sosial yang akan timbul itu harus diperhatikan pemerintah.
Menyikapi putusan itu, kata dia, manajemen PT. Kahatex akan melayangkan surat ke Presiden RI, Menteri Polhukam, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan pihak lainnya.
Didampingi Kabag Umum PT Kahatex, Ludy, Andy mengatakan bahwa jika putusan PTUN itu tetap dilaksanakan, maka berpengaruh kepada proses produksi mengingat PT. Kahatex.
Karena, kata dia, PT Kahatex merupakan idustri tekstil terintegrasi yang juga membuat nasib para pedagang dan pemilik tempat kos di sekitar PT Kahatex pun ikut terancam.
“Kami berharap agar pemerintah seperti pengadilan, pemerintah pusat, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan putusan tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Andy, PT Kahatex sudah memiliki izin lingkungan dan analisa mengendai dampak lingkungan.
“Perusahaan yang memiliki izin lingkungan dan amdal, berhak untuk memiliki IPLC,” tuturnya.
Menurut Andy, IPLC yang dimiliki PT Kahatex pun telah beberapa kali diperpanjang sejak izinnya dikeluarkan Provinsi Jabar.
“Sekarang, ada pelimpahan kewenangan, sehingga IPLC bisa di proses di Pemkab. Sumedang,” ucapnya.
Menurutnya, proses pembuangan limbah cair yang dihasilkan PT Kahatex melalui proses instalasi pengolahan air limbah (Ipal). (Azis. Abdullah)