CIAMIS, (KAPOL).- Assosiasi Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) Kabupaten Ciamis berharap Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperhatikan nasib mereka.
Setelah adanya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Dj.II/1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Amil atau Petugas Pembantu Pencatatan Nikah seolah akan dihilangkan oleh Kementerian Agama.
Pasalnya, berdasarkan intruksi Dirjen Bimas Kemenag tersebut, saat ini Kemenag tidak boleh lagi melakukan pengangkatan kecuali bagi Kantor Urusan Agama (KUA) yang masuk dalam tipologi D1 (daerah pedalaman dan pegunungan) dan D2 (daerah perbatasan dan kepulauan). Tipologi KUA ini ditetapkan oleh masing-masing Kakanwil Kemenag Provinsi.
“Aturan ini jelas secara tidak langsung akan meniadakan keberadaan Amil atau petugas pembantu pencatat nikah (P3N), padahal keberadaan Amil ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang ketua Assosiasi Pembantu Penghulu (APP) Kabupaten Ciamis Tata SH MH Jumat (10/3/2017).
Memang kata dia, petugas pembantu penghulu ini tidak secara langsung ditiadakan, namun aturan agar Kemenag di daerah tidak boleh melakukan pengangkatan Amil jelas bakal menggerus keberadaan Amil.
Menurutnya, seorang Amil di Kabupaten Ciamis masih sangat dibutuhkan. Masyarakat Ciamis biasa meminta bantuan Amil jika ada keperluan untuk persiapan administrasi perkawinan bahkan sampai mengurus jenazah.
“Amil membantu proses perkawinan dari A sampai Z. mulai dari mendata, mengisi blanko. RT ke RW ke desa, masyarakat pokoknya seolah-olah tinggal tahu beres. Begitu juga dengan pengurusan jenazah, kami yakin masih dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu pihaknya meminta agar posisi Amil atau P3N ini tidak lagi di bawah Kemenag, namun lebih baik lagi dikembalikan ke desa. Sehingga segala peraturan Amil berada di bawah naungan desa.
“Amil sekarang kan berada di bawah Kemenag. Malah tidak terperhatikan nasib kami. Kalau dulu Amil itu dapat bagian tanah bengkok, karena segala yang mengatur adalah desa di bawah naungan desa. Saat ini ada di bawah Kemenag dengan upah Rp10 ribu per pengurusan, sangat jauh dari kata layak,” tegasnya.
Tata yang sudah 10 tahun menjadi Amil mengaku sampai saat ini masih banyak yang meminta bantuan kepadanya. Ia mengatakan, jumlah Amil yang tercatat di APP Kabupaten Ciamis sebanyak 320 Amil.
“Selama ini mereka semuanya bekerja ikhlas meski tanpa ada perhatian Pemerintah. Kami berharap Bupati Ciamis juga ikut memperhatikan nasib kami,” tandasnya.(Jujang)***