CIGALONTANG, (KAPOL).-
Ngerakeun. Umpatan itu yang pas terlontar untuk Budi Sihabudin (30) warga Tataru Desa Tenjonagara Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya. Ia hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa petugas kepolisian polsek cigalontang kamis (10/9/2015) siang. Budi diamankan usai tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid Al Rahmat Kampung Pasirjeunjing Desa Lengkongjaya Kec. Cigalontang Rabu (9/9/2015) sore kemarin.
Aksi memalukan itu tertangkap basah oleh seorang warga bernaama Dede Tatin (30). Saat ia hendak mengambil air di masjid, Dede curiga melihat gelagat pelaku yang menutupi kotak amal masjid dengan jaket saat keluar masjid.
“Awalnya saya takut. Makanya saya langsung laporan ke ketua DKM “ Papar Dede, Kamis (10/9/2015).
Setelah pihak DKM dan warga mengajar, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti kotak amal yang berisi uang. Warga langsung membawanya ke Polsek Cigalontang untuk diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, modus yang dilakukan pelaku yakni berpura pura melaksanakan shalat. Saat memastikan kondisi sepi, pelaku langsung membawa kabur kotak amal.
“Modusnya dengan berpura pura shalat, setelah dirasa kondisi sepi langsung membawa kabur kotak amal,” ujar kapolsek cigalontang AKP. Idan wahyudin.
Setelah dihitung, jumlah uang yang berada di kotak amal berjumlah Rp. 779.000,00. Karena kerugian sedikit, petugas kepolisian hanya memberikan hukuman tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUH pidana.
“Sesuai peraturan mahkamah agung kerugian dibawah 2,5 juta, kita kenakan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Budi mengaku terdesak melakukan tindakan tercela itu.
“Perlu untuk kebutuhan hidup,” kata Budi. (Imam Mudofar)
Komentar