Niat Usaha Bareng, Koptan ASA Digugat Kliennya

BANJAR170 views

SEBELUMNYA, Pengadilan Negeri Kota Banjar menggelar sidang perdata lanjutan gugatan Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam (Koptan Asa) Kota Banjar terhadap PT Tonsco dan CV Sinar 99 Snack, pada hari Selasa, (6/8/2019), lalu.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni PT Tonsco menghadirkan satu orang saksi dan CV Sinar Snack 99 menghadirkan dua orang saksi, dan direncanakan akan dilanjut pada sidang lanjutan tanggal 13 Agustus 2019, nanti, tentang kesimpulan dari masing-masing pihak.

Ditemui di kantor Koptan ASA, Ketua Koperasi, Yudo Hernowo, menuturkan kronologisnya, bahwa pihak Koptan ASA sebetulnya adalah korban, meski pihaknya digugat secara perdata, atas laporan klien usahanya PT. Tonsco, atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Koptan Asa senilai Rp 2.075.000.000.

“Awalnya kita bertemu dengan teman akrab yang menawarkan permodalan pada tahun 2018 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti di Jakarta. Semua pengurus Koptan ASA hadir, dan menyepakati untuk pembelanjaan gula rapinasi, dengan sistem bagi hasil,” ucap Yudo, Minggu, (11/08/2019).

Lebih lanjut dirinya menuturkan, jika waktu tersebut ada kesepakatan pula terkait rekening bersama (joint account), atas nama Koptan ASA, namun pengelolaan rekening tersebut oleh PT. Tonsco, yang akan digunakan untuk penebusan gula kepada pihak ketiga (Bulog dan PT. Rajawali).

“Awalnya kami juga ada keraguan untuk mencairkan, namun ada yang menjamin juga pada saat itu, hingga tidak kami batalkan. Kami diajak ke Bank Mandiri di Jakarta, disitu kami diminta untuk menandatangai lembaran struk pengambilan, yang akan disetorkan ke pihak ketiga, senilai Rp. 2,075 Milyar,” tuturnya.

Kondisi Bank terlalu sore hingga mau tutup, maka dirinya bersama pengurus Koptan ASA yang lain terpaksa menunggu diluar.

“Kondisi Bank sudah tutup, Yudi membawa struk penyetoran ke PT. Rajawali, dan saya meminta salinannnya untuk pengambilan barang, namun tidak bisa diambil. Kemudian dialihkanlah sebagian dana tersebut ke PT. Angel, namun karena tidak sesuai ekspektasi dan keinginan, maka kami meminta dikembalikan lagi uangnya, ke rekening bersama itu,” terangnya.

Yudo menjelaskan, jika pada saat itu, ketika barang sudah dikembalikan, uang yang dikirim kembali ke rekening bersama atas nama Koptan ASA, yang disimpan oleh Hafidz (pemilik CV. Sinar Snack 99).

“Jadi dalam kasus ini, uang permodalan yang diberikan oleh PT. Tonsco tersebut tidak kami terima, bahkan barang yang dijanjikan pula hingga sekarang tidak ada. Padahal, sebelumnya hutang Hafid saya bantu, namun prestasi yang akan diberikan untuk Koptan ASA tidak ada pula, bahkan dirinya berniat akan melunasi hutang ke PT. Tonsco-pun, malah jadi saya yang menjadi korban,” pungkasnya.

Meski begitu, pihak Koptan ASA masih menyimpan harapan besar dalam menghadapi kasus yang membelitnya itu, karena beranggapan pihaknya di posisi yang tidak salah. (Agus Berrie)***