Nihil Bukti Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Pemeriksaan AKP Sulman

GARUT15 views

GARUT, (KAPOL).- Penelusuran kasus dugaan keberpihakan polisi terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 akhirnya secara resmi diberhentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Komisioner Bawaslu Garut Bidang Hukum, Data, dan Informasi, Ahmad Nurul Syahid menyebutkan penghentian penelusuran dugaan kasus tersebut dilaukan setelah sebelumnya Bawaslu memintai keterangan dari sejumlah pihak.

Selain mantan kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz, tiga kapolsek yang ada di wilayah Polres Garut juga telah dimintai keterangannya.

Dikatakannya, dari hasil permintaan keterangan terhadap Sulman dan tiga kapolsek tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan tidak ada bukti pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Semua keterangan yang didapatkan Bawaslu menunjukan tak ada unsur pelanggaran yang terjadi.

“Hasil penelusuran yang kita lakukan, baik berdasarkan keterangan mantan Kapolsek Pasirwangi, Sulman Aziz maupun tiga kapolsek, semuanya dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran. Itulah yang menjadi alasan kami menghentikan penelusuran dugaan ketidaknetralan polisi ini,” ujar Ahmad saat menggelar konferensi pers di sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Pramuka, Garut Kota, Jumat (5/4/2019) malam lalu.

Menurut Ahmad, sebelum pihaknya memutuskan untuk menghentikan penelusuran, sebelumnya hasil permintaan keterangan dari Sulman dan tia orang kapolsek telah diplenokan di internal Bawaslu Garut.

Dan hasil pleno semua komisioner sepakat tiadk ada unsur pelanggaran karena tak ada bukti yang kuat.

Bawaslu tutur Ahmad, juga tak mendapatkan keterangan dari semua pihak yang dimintai keterangan tentang identitas terduga pelaku.

Demikian pula halnya dengan uraian kejadian, waktu, dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu yang tak jelas.

Disampaikannya, penelusuran telah dilakukan pihaknya menyusul adanya pernyataan yang dilontarkan Sulman Aziz di kantor LBH Lokataru Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat itu Sulman menyebutkan dirinya pernah diperintahkan oleh atasannya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk menggalang kekuatan guna pemenangan capres nomor urut 01, Jokowi.

“Namun hasil penelusuran yang kami lakukan, pernyataan Sulman itu sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil,” katanya.

Tidak adanya keterlibatan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang sebelumnya oleh Sulman disebut telah mengarahkan Sulman dan para kapolsek lainnya untuk membantu pemenangan capres nomor urt 01 Jokowi, tambah Ahmad, juga diperkuat dengan pernyataan tiga kapolsek yang juga dimintai keterangannya.

Ketiga kapolsek tersebut dengan tegas membantah adanya arahan yang diberikan kapolres terhadap para kapolsek.

Lebih jauh diterangkan Ahmad, tiga kapolsek yang juga telah dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ketidaknetralan polisi ini yakni Kapolsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendra, Kapolsek Garut kota, Kompol Uus Susilo, dan Kapolsek Kadungora, Kompol Jajang Rahmat.

Ketiganya dimintai keterangan pada Kamis (4/4/2019) siang, setelah sebelumnya pemintaan keterangan dilakukan terhadaap mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz. (Aep Hendy S)***