Nikah Siri Menurut P3N Sumedang

RELIGI94 views

SUMEDANG (KAPOL).- Beredarnya informasi terkait situs berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan, menyediakan jodoh dan wali, membuat khawatir sebagian masyarakat di Sumedang.

Para orangtua mengaku was-was jika remaja dan anak-anaknya mengakses situs yang diantaranya soal layanan nikah siri itu. Dibenarkan salah seorang warga di Kec.Tanjungsari, Agus Risandi (42) kepada KAPOL, Kamis (28/9/2017).

“Benar, kami sebagai orangtua merasa khawatir, jika situs tersebut dibuka anak-anak,” tuturnya.

Bisa saja anak-anak tau remaja yang tak mengerti, kata dia,  akhirnya penasaran dan terbujuk tawaran sesuai konten di dalam situs tersebut.

Namun, kata dia, pemerintah melalui Kemkominfo pun tampaknya sigap dan sudah memblokir situs www.nikahsirri.com itu.

Menurut kabar, kata dia, pemilik situs tersebut kini tersandung hukum dugaan tindakan pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.

Menanggapi hal itu, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) Kec.  Sukasari Kab. Sumedang, Mustofa Ismail S.Pdi, mengatakan  nikih siri atau nikah secara agama, memang bisa saja.

Kendati demikian, kata dia, harus sesuai dengan aturan syariat ajaran agama Islam dan kedua mempelai sudah mencukupi syarat dan rukun nikah.

“Syaratnya, ada calon mempelai pria/wanita, sudah cukup umur, menghadirkan wali dan dua saksi serta ijab qobul,” katanya,

Disinggung soal jasa nikah siri seperti yang diduga ditawarkan dalam situs, dirinya kurang memahami soal itu.

Hanya saja, kata dia, jika nikah siri secara agama Islam, tentu saja harus seperti yang tadi sudah disampaikannya.

Nikah siri, kata dia, KUA dan pemerintahan pun tak mengeluarkan berkas atau surat keterangan jika kedua mempelai telah nikah siri.

Hanya saja, kata dia, biasanya ada surat pernyataan dari kedua belah pihak yang menegaskan mereka telah menikah secara agama yang juga disaksikan oleh tokoh agama.

“Surat pernyataan itu pun, biasanya didasari permintaan dari kedua mempelai untuk mempertegas soal dirinya telah menikah secara agama. Bahkan,  surat itu pun akan diketahui dan ditanda tangani oleh tokoh agama seperti ulama atau kiai dan saksi,” ujarnya. (Azis Abdullah)***