BANDUNG, (KAPOL).-
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ade Irawan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dengan terdakwa Ade Irawan di PN Tipikor Bandung, Senin (10/8/2015).
Dalam persidangan, JPU berharap agar majelis hakim untuk tetap melanjutkan perkara terdakwa Ade Irawan.
Ketua tim JPU Emi Munfaridah SH mengatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Irawan sudah keluar dari meteri keberatan.
Bahkan, kata dia, nota keberatan itu sudah masuk dalam pokok perkara.
Eksepsi yang dibacakan terdakwa Ade Irawan, kata dia, lebih fokus terkait penjelasan cerita atau kronologis pendapat pribadi.
Bahkan, ujar dia menambahkan, eksepsi melalui tim penasihat hukum terdakwa pun dianggapnya tak cermat.
Bahkan, kata dia, eksepsi seolah tak jelas dalam menganalisa dakwaan yang diajukan oleh JPU.
“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sah serta diterima atau sudah memenuhi sarat bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak,” tuturnya. (Azis Abdullah)
Berita Selengkapnya, Baca di HU Kabar Priangan Edisi Selasa (11/8/2015).
Komentar