SINGAPARNA, (KAPOL),- Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menolak keras rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy yang akan memberlakukan “Full Day School” atau Sekolah Seharian Penuh hingga sore.
Pasalnya, akan memutus Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Diniyah yang diikuti siswa selepas Sekolah Formal di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami atas nama PCNU sangat menolak keras. Wacana tersebut akan menggerus keberlangsungan pendidikan agama di Madrasah Diniyah,” kata Atam, Senin (12/6/2017).
Menurut Atam yang juga Ketua Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Tasikmalaya ini, jam belajar di Madrasah Diniyah itu dimulai antara pukul 13.00 atau 14.00. Mereka belajar agama sampai sore hari sekira pukul 16.30.
“Nah sekarang siswa-siswa di sekolah umum mau diwajibkan sekolah dari pagi hari hingga sore. Lantas pelajaran agamanya bagaimana ?,” ujarnya.
Untuk itu, Atam meminta kepada Mendikbud agar meninjau ulang rencana Full Day School tersebut karena sangat jelas bisa menghilangkan sekolah-sekolah madrasah di Tasikmalaya.
Banyak alasan lain, ucap Atam, kenapa Full Day School mengancam pendidikan keagamaan di Madrasah. Para siswa sudah biasa pulang setelah dzuhur dan setelah dzuhur itulah mereka belajar ke Madrasah.
Selain itu, secara historis dan kultur pendidikan juga sangat bertentangan dengan kebiasaan Islam di Indonesia yang justru bahwa Madrasah itu cikal bakal pendidikan formal di Indonesia.
“Harusnya mendikbud itu memikirkan bagaimana keberlangsungan Madrasah Diniyah karena tiap kampung pasti ada pendidikan tersebut yang sama sekali luput dari perhatian pemerintah,” tuturnya.
Atam pun mengingatkan penerapan full day school nanti akan tanpa disadari bahwa Mendikbud menghilangkan bimbingan etika dan moralitas matang yang tidak didapat di sekolah yang sarat target angka-angka.
Dikutip dari berbagai sumber, Mendikbud Muhadjir Effendy beralasan penerapan sekolah hanya Senin hingga Jumat karena selama 5 hari itu, proses belajar-mengajar sudah mencapai waktu 40 jam. Dan 40 jam tadi sudah sesuai dengan standar kerja ASN untuk guru. (Jani Noor)***