TAWANG (KAPOL),-Eksploitasi lingkungan berupa pertambangan galian C ilegal di Kota Tasikmalaya khususnya di sepanjang Jalan Mangkubumi- Indihiang masih tetap berlangsung.
Padahal kegiatan tersebut jelas-jelas telah berdampak pada kerusakan lingkungan di tiga kecamatan terdampak mulai dari Kec.Indihiang, Bungursari dan Kec. Mangkubumi yang mana telah mengalami kekurangan sumber air bersih akibat rusaknya lingkungan.
Regulasi perizinan galian C yang kini diambil alih Pemerintah Provinsilah yang disinyalir menjadi salah satu alasan pera penambang pasir ilegal tidak mau melakukan pengurusan izin dengan asumsi sulit untuk melakukan perzinan.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak yang mempenyuai kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi yang menjadi penyebab para penambang pasir ilegal dengan leluasa melakukan aktifitas tanpa izin di Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, anggota Ombudsman RI, Dadan Supardjo Suharmawijaya mengatakan mekanisme perizinan dan pengawasan pertambangan galian C ilegal harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Han itu dimaksudkan agar fungsi perizinan dan pengawasan bisa dilakukan lebih mudah.
“Penanganan pertambangan galian C yang selama ini telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai sekarang belum optimal, baik berkaitan dengan perizinan termasuk pengawasan,” ujar Dadan, Rabu (13/2/2019).
Dengan dikembalikannya kewenangan pertambangan ke pemerintah daerah, ujar Dadan, pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan secara optimal. Pemerintah daerah juga dengan kewenangannya bisa membuat regulasi dengan mempertimbakan dampak dan manfaat yang akan ditimbulkan dari palaksanaan kegiatan pertambangan pasir tersebut.
“Galian c atau pertambangan pasir juga kan bisa memberi manfaat buat masyarakat yang sehari-harinya mereka sangat butuh pekerjaan, sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan aturan secara tegas tapi tidak merigikan siapapun,” katanya.
Untuk itu kata dia, pihak ombudsman meminta agar pemprov mengembalikan kembali kewenangan perizinan dan pengawasan galian C ke pemerintah daerah. Supaya kata dia, perusahaan bisa menjalankan usaha secara legal atau berizin dan disisi lain manfaatkannya bisa dirasakan untuk pembangunan.
“Menurut saya perlunya kewenangan dikembalikan ke pemerintah daerah karena sejauh ini Pemerintah Provinsi Jabar masih sangat minim untuk melakukan pengawasan. Dan jika dikembalikan ke pemerintah daerah, tentunya dari proses perizinan tersebut oleh pemerintah daerah bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan Hardja, mendesak agar pemerintah Provinsi mengeluarkan keputusan moratorium galian C yang dianggap telah merusak lingkungan.
Moratorium tersebut harus secepatnya dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadi bencana alam seperti longsor, banjir dan musim kemarau.
“Kita mendesak Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan moratorium terhadap tambang galian C selama lima tahun ke depan. Karena, langkah tersebut sangat tepat dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadi bencana alam, eksploitasi yang dilakukannya harus memiliki dokumen izin IUP dan WIUP sebelum melakukan penggalian termasuk pada perusahaan tambang perorangan yang sudah berizin harus sesuai dengan tata ruang dan jika tidak sesuai bisa dicabut kembali,” katanya. (Asep MS)***