Ongkos Dinas Diambil Tapi Tak Berangkat, Mantan dan Anggota DPRD Cimahi Diceramahi

HUKUM10 views

BANDUNG, (KAPOL).-
Sidang lanjutan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010 – 2011 di PN Tipikor Bandung terungkap bahwa Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan dan sebelas anggota DPRD Kota Cimahi dianggap bersalah karena mengambil uang perjalanan dinas kendati tak berangkat.

Majelis Hakim, Marudut Bakara dalam persidangan mengatakan bahwa yang dilakukan anggota dewan tersebut menyalahi aturan.

Marudut bertanya, semua dewan tahu bahwa melakukan perjalanan dinas itu kewajiban sebagai anggota dewan dan jika tak berangkat kenapa uangnya diambil.

Majelis hakim mengatakan, para dewan jangan beralasan dan ini sudah jelas salah dan harus dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim akhirnya menceramahi para dewan akibat jawabannya tak masuk akal.

“Jika melihat seperti ini, saya jadi miris bahwa bapa-bapa (para dewan yang hadir dalam sidang). Beginikah anggota dewan?” katanya.‎

Dalam kesempatan itu, Barita pun menyesalkan langkah Cecep Rustandi anggota dewan Cimahi yang mengembalikan uang perjalanan dinas ke negara yang ternyata Cecep selalu mengikuti perjalanan dinas.

“Jika anda melakukan perjalanan dinas terus mendapatkan uang, itu adalah langkah yang benar. Namun menjadi salah kalau anda tiba-tiba mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Marudut pun mengkoreksi terkait  pernyataan temuan BPK itu kelebihan bayar. “Sebenarnya, ini bukan kelebihan bayar, tapi istilahnya penerimaan yang tidak sah,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku pada perjalanan dinas Pansus XI ke Balikpapan menanggulangi biaya perjalanan dinas untuk travel Titan lebih dari Rp 50 juta. 

Sementara, anggota dewan Nurhasan  kelabakan ketika ditanya bahwa dirinya pernah membawa travel BNI Travel 2010 dalam perjalanan dinas ke Bali.

Kemudian Ajang Rahman dan Nurhasan pernah ribut fisik soal giliran pembagian travel yg tdk merata. Setiap ada Ajang dalam kunker, selalu yang dipakai travel Titan, padahal Nurhasan juga ingin ada pembagian yang adil dalam penentuan travel dan Nurhasan pun tak mengakuinya.

Dalam persidangan, Soeharto (Demokrat) Rika (PKS)  mengaku menandatangani surat penunjukan travel thn 2010 dan semua dewan mengaku tak berangkat tapi uang harian perjalanan dinasnya diambil. ‎

Ade Irawan mengatakan, ada kelalaian para anggota dewan yang seharusnya jika terbitnya temuan BPK  seharusnya langsung dievaluasi dan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.  ‎

“Pelaksanaannya, mereka mengganti lebih dari waktu yang ditentukan. dan mengakibatkan terjadi Kerugian Negara mencapai Rp1,8 milyar dari dana alokasi SPPD yang diantaranya pada periode 2010 diantaranya Rp5,1 Milyar dan pada 2011 Rp 4,8 milyar,” tuturnya.

Dikatakan Ade, kalian yang makan sambelnya dan aneh kenapa Ade Irawan yang justru kebagian pedasnya. (Azis Abdullah)
 

Komentar