BUNGURSARI, (KAPOL).- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya meminta sopir angkot tidak melakukan aksi sweeping terhadap para pengemudi transportasi berbasis online.
Menyikapi fenomena transportasi angkutan kota konvensional versus transportasi daring tersebut Sekertaris DPC Organda Kota Tasik Asep Sutarman menyebutkan, pihaknya meminta penghapusan transportasi daring selama tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Apalagi selama ini sopir angkot mengeluhkan penurunan pendapatan secara drastis. Layanan transportasi daring akan resmi dinyatakan ilegal kalau beroperasi lebih dari tanggal 24 Januari 2018 sesuai Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek,” katanya.
Pihaknya, menuntut semua angkutan berbasis online untuk berhenti beroperasi sebelum mengurus perizinan. Pihaknya pun merespon positif Pemkot Tasikmalaya yang melayangkan surat himbauan agar transportasi berbasis online tidak beroperasi selama belum mengurus perizinan.
“Kami janji tidak sweeping, asalkan ada kesadaran saja taati aturan. Kami dorong pemerintah agar angkutan online tidak beroperasi kalau tidak ada izin,”” katanya, Rabu (17/1/2018).
Adapun mengenai pemberlakuan kuota transpotasi berbasis online roda empat, kata Asep, pemerintah harus mempertimbangkan ulang. Sebab, ia mengkhawatirkan dampak sosial dari penerapan aturan tersebut.
“Kuota angkutan berbasis online diatur Pergub (Kepgub). Kami minta andai diterapkan harus hitung aspek sosial. Karena sekarang saja bisa sampai 50 persen turun pendapatan,” ujarnya. (Erwin RW)***