Organda Tuntut Pemerintah Jalankan Permenhub 108/2017

GARUT17 views

GARUT, (KAPOL).- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah diberlakukan secara epektif mulai 1 November 2017 lalu.

Namun pada kenyataannya di daerah sampai saat ini peraturan tersebut masih belum dilaksanakan sehingga menimbulkan berbagai permsalahan.

Sekertaris DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, mengatakan pemberlakuan Permenhub 108 ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Namun karena ketidaktegasan pemerintah daerah, peraturan yang nyata-nyata sudah disyahkan tersebut pun pada akhirnya belum bisa dilaksanakan dengan baik.

“Untuk mencegah munculnya permasalahan lebih rumit lagi, Organda Kabupaten Garut menuntut pemerintah daerah untuk segera menjalankan Permenhub 108 tahun 2017. Tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya,” ujar Yudi, di sela kegiatan aksi solidaritas menunutut pemberlakuan Permenhub 108/2017 di kawasan Simpang Lima Tarogong Kidul, Rabu (24/1/2018).

Aksi ini menurut Yudi merupakan aksi lanjutan dari Organda Provinsi Jawa Barat atas tidak diberlaukanya PM 108. Selain di Garut, aksi serupa juga dilakukan di daerah lainnya di Jawa Barat.

“Aksi ini sebagai bentuk dari kekecewaan kepada pemerintah yang belum menjalankan Permenhub 108. Jika aspirasi kami ini tak digubris juga, maka kami akan melakukan aksi mogok massal angkutan kota kembali selama beberapa hari,” katanya.

Yudi mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah kabupaten maupun provinsi yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah pusat dengan tidak menjalankan Permenhub 108.

Dia menilai ada kejanggalan terkait sikap Pemkab Garut maupun Pemprov Jabar mengingat dari pemerintah pusat sudah jelas Permen tersebut sudah diberlakukan secara epektif.

Menurutnya, bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Badan hukum yang dimaksud dapat berupa perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.

“Sementara itu pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. (Aep Hendy S)***