BANJAR, (KAPOL).- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaaan dan Perkotaan (PBB – P2) Kota Banjar Tahun Pajak 2019, mencapai Rp 4 miliaran lebih.
Demikian dikatakan Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, disela-sela acara penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Banjar Tahun Pajak 2019 di aula Setda Banjar, Senin (11/2/2019).
Pada kesempatan itu, dia berharap Kepala Desa, Lurah dan Camat, mau ikut menjemput bola, penagihan SPPT PBB – P2 kepada wajib pajak sebagai pekerjaan tambahan.
“PBB-P2 diharuskan lunas paling lambat 30 September 2019. Lebih cepat dilunasi itu lebih baik lagi. Jadilan contoh yang baik. Janganlah menumpuk pekerjaan, termasuk hutang itu (PBB-red),” ujar Hj. Ade Uu Sukaesih.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar, Hj. Nursaadah, menyatakan, total SPPT tahun 2019 sebanyak 114.154 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp 4.035.849.957.
Menurutnya, pada tahun 2019 ini, ada kenaikan jumlah subjek pajak dan jumlah pokok ketetapannya. Yakni, untuk subjek pajak naik sebanyak 122 lembar SPPT dengan pokok ketetapannya sebesar Rp 6.174.181.
“Walaupun kenaikan itu tidak terlalu signifikan, ini ada bukti perbaikan pengelolaan Pajak, khususnya PBB – P2 untuk peningkatan PAD di Kota Banjar,” ucapnya.
Acara penyampaian SPPT PBB – P2 tahun pajak 2019 itu, diserahkan langsung Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih secara simbolis kepada Lurah Pataruman, Ading dan Kepala Desa Jajawar, Samsudin. (D.Iwan)***