SUMEDANG, (KAPOL).-Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diamankan Polres Sumedang, di Perum Griya Jatinangor 1 Jalan Dahlia 5 RT 03 RW 09, Desa Sukarapih, Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
Polisi mengamankan satu paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram yang dibungkus plastik bening.
Bahkan, diamankan satu buah dompet warna biru berisikan dua buah pipet kaca.
“Kita amakan juga, satu buah cangklong, korek gas, sedotan, karet pipet, botol air mineral dan hape merek Nokia warna hitam” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (7/6/2017).
Dikatakan, ke tiga pelaku diantaranya, LL (55) warga Desa Haurgombong, Kec. Pamulihan, NM (34) penduduk Desa Cikidang Kec. Mande, Kab. Cianjur dan SH (40) warga Kel. Kebon Waru Kec. Batununggal, Kotamadya. Bandung.
“Mereka tertangkap tangan melakukan penyalah gunakan narkotika jenis sabu,” katanya.
Penangkapan, kata dia, dasar Laporan Polisi No. : LP/ A/ 28/VI/2017/JBR/RES SMD. tanggal 7 Juni 2017.
“Para pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahunn 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Azis Abdullah)***